Aturan Baru: Pengecer Tidak Lagi Menjual Elpiji 3 Kg, Ini Solusinya

Gas Elpiji, Pangkalan Gas, Daftar Pangkalan, Elpiji 3 Kg, Subsidi Gas, Pertamina Elpiji, Pengecer Gas, Harga Gas, Pembelian Elpiji, Peraturan Elpiji, Syarat Pangkalan, Gas Melon, Elpiji Murah, Cek Elpiji, Kuota Gas, Cara Daftar Penjual Gas 3 Kg
Rate this post

Pemerintah melalui Pertamina menerapkan kebijakan baru terkait distribusi Elpiji 3 kilogram. Mulai 1 Februari 2025, gas melon tidak lagi dijual di pengecer dan hanya bisa diperoleh di pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran.

Alasan Kebijakan Ini Diterapkan

Ketua YLKI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan gas di pangkalan agar tidak terjadi kelangkaan. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 87 triliun untuk subsidi LPG, sehingga distribusinya perlu dikontrol ketat.

Read More
BACA JUGA  Mau Jadi Pangkalan Resmi Gas 3 Kg? Begini Caranya!

Cara Pengecer Menjadi Pangkalan Resmi

Bagi pengecer yang ingin tetap menjual Elpiji 3 kg, mereka dapat mendaftar menjadi pangkalan resmi dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Melengkapi Dokumen: KTP, NPWP, izin usaha, dan dokumen terkait lainnya.
  2. Mendaftar Melalui OSS: Membuat akun di situs OSS dan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Mendaftar di Laman Kemitraan Pertamina: Mengunggah dokumen di laman kemitraan.patraniaga.com.
  4. Menunggu Persetujuan: Setelah proses selesai, pengecer dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengecer tetap dapat menjual gas melon secara sah sesuai aturan pemerintah.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *