Pemerintah melalui Pertamina menerapkan kebijakan baru terkait distribusi Elpiji 3 kilogram. Mulai 1 Februari 2025, gas melon tidak lagi dijual di pengecer dan hanya bisa diperoleh di pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran.
Alasan Kebijakan Ini Diterapkan
Ketua YLKI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan gas di pangkalan agar tidak terjadi kelangkaan. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 87 triliun untuk subsidi LPG, sehingga distribusinya perlu dikontrol ketat.
Cara Pengecer Menjadi Pangkalan Resmi
Bagi pengecer yang ingin tetap menjual Elpiji 3 kg, mereka dapat mendaftar menjadi pangkalan resmi dengan mengikuti langkah berikut:
- Melengkapi Dokumen: KTP, NPWP, izin usaha, dan dokumen terkait lainnya.
- Mendaftar Melalui OSS: Membuat akun di situs OSS dan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mendaftar di Laman Kemitraan Pertamina: Mengunggah dokumen di laman kemitraan.patraniaga.com.
- Menunggu Persetujuan: Setelah proses selesai, pengecer dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengecer tetap dapat menjual gas melon secara sah sesuai aturan pemerintah.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








