Wih, Mak! Ada kabar gembira buat kita yang biasa beli gas melon 3 kg di warung! Jadi, awalnya pemerintah sempat larang warung jualan gas subsidi ini mulai 1 Februari 2025, tapi sekarang aturannya diubah lagi. Warung boleh jualan lagi, tapi harus jadi sub-pangkalan resmi dari Pertamina.
Menurut info dari Pertamina, kebijakan ini dibuat supaya distribusi gas lebih lancar dan tetap bisa dinikmati oleh masyarakat yang berhak. “Ini untuk memastikan LPG subsidi tetap tersedia dan distribusinya lebih terkontrol,” kata Heppy Wulansari dari Pertamina.
Jadi, skema barunya gini, Mak. Pengecer atau warung yang mau tetap jualan gas 3 kg harus daftar dulu jadi sub-pangkalan resmi. Kalau udah terdaftar, mereka bisa beli langsung dari pangkalan resmi dan jual ke kita-kita yang butuh.
Data dari Pertamina mencatat ada sekitar 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP. Dari jumlah itu, 375 ribu NIK adalah pengecer, sementara 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50 ribu NIK petani atau nelayan. Jadi, kalau warung langganan kita mau tetap jualan, mereka harus daftar dulu ya, Mak!
Kata pemerintah, jumlah pasokan gas nggak bakal berubah, cuma distribusinya aja yang lebih ditata biar lebih rapi dan tepat sasaran. Maklum, subsidi ini kan buat yang benar-benar butuh, jadi harus diawasi supaya nggak salah sasaran.
Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada 3 Februari 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga janji bakal selesain pembahasan skema ini biar nggak ada lagi drama antrean panjang buat beli gas.
Nah, Mak, sekarang kita nggak perlu bingung lagi kalau mau beli gas! Pastikan aja belinya di warung yang udah jadi sub-pangkalan biar nggak ada masalah. Yuk, share info ini ke grup arisan biar makin banyak yang tahu!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
