Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan Elpiji 3 Kg oleh pengecer. Sebagai gantinya, pengecer yang ingin tetap berjualan gas wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas lebih efisien dan tepat sasaran.
Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi
Untuk menjadi pangkalan resmi Elpiji 3 Kg, calon pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat Izin Usaha (SIUP, TDP)
- Surat referensi bank
- Dokumen persetujuan lingkungan
Cara Pendaftaran Pangkalan Resmi
1. Registrasi OSS
- Akses www.oss.go.id dan buat akun
- Isi formulir pendaftaran dan aktivasi akun melalui email
- Login kembali untuk melanjutkan proses
2. Pengajuan NIB
- Pilih menu “Permohonan” dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Isi data usaha secara lengkap dan cetak dokumen NIB
3. Pendaftaran di Situs Kemitraan Pertamina
- Kunjungi kemitraan.pertamina.com
- Isi formulir dan unggah dokumen yang diperlukan
- Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait
Dengan menjadi pangkalan resmi, pelaku usaha dapat berkontribusi dalam distribusi gas yang lebih terstruktur serta menjaga kestabilan harga di pasaran.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








