Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Puncak Bogor

bansos, BPNT, Kemensos, KPM, PKH
Rate this post

Puncak di Bogor, Jawa Barat, memang selalu jadi destinasi favorit buat liburan, terutama karena pemandangan alamnya yang indah dan udaranya yang sejuk banget. Tapi, di balik keindahan itu, ada satu masalah yang sering banget bikin pusing: macet! Terutama kalau lagi akhir pekan atau libur panjang, kemacetan di sini bisa parah banget. Nah, biar lebih lancar, pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap di kawasan Puncak. Yuk, kita bahas jadwal dan lokasi ganjil genap di Puncak Bogor!

Aturan Ganjil Genap, Gimana Sih? Jadi, aturan ganjil-genap di Puncak-Bogor ini dibuat buat mengatur kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak biar nggak terlalu padat. Sistem ini membatasi kendaraan yang boleh lewat berdasarkan nomor akhir di platnya. Kendaraan dengan plat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya boleh lewat di tanggal ganjil, sementara yang genap (2, 4, 6, 8, 0) di tanggal genap. Biasanya, aturan ini berlaku di jam-jam ramai, dari pukul 6-10 pagi dan 4 sore-10 malam, atau saat libur nasional buat antisipasi macet.

Read More

Harapannya sih, aturan ini bisa bikin jumlah kendaraan yang masuk lebih sedikit di jam padat, jadi nggak terlalu macet dan udara juga lebih bersih.

Kapan Ganjil Genap Berlaku? Umumnya, aturan ganjil genap di Puncak Bogor mulai diterapkan dari hari Jumat jam 14.00 sampai Minggu jam 24.00. Kalau pas libur nasional, aturan ini juga berlaku dari H-1 libur jam 14.00 sampai hari libur selesai di jam 24.00.

Tapi tenang, nggak semua kendaraan kena aturan ini. Kendaraan dinas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan plat kuning, keperluan darurat, dan angkutan umum tetap boleh melintas tanpa batasan.

Area Ganjil Genap di Puncak Bogor Ini dia lokasi-lokasi yang kena aturan ganjil-genap di Puncak Bogor:

  1. Rute dari Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak sampai ke Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Cianjur.
  2. Rute sebaliknya, dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Cianjur menuju Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak.

Sanksi Buat yang Ngelanggar Buat kamu yang sering liburan ke Puncak, pasti tahu deh kalau kemacetan di sini bisa bikin bete. Nah, aturan ganjil-genap ini dibuat biar jalanan nggak terlalu penuh. Tapi, kalau nekat ngelanggar aturan ini, siap-siap kena tilang denda maksimal Rp500 ribu atau bahkan bisa dipenjara maksimal dua bulan!

Jadi, sebelum berangkat ke Puncak, pastiin kamu sudah cek tanggal dan nomor plat kendaraanmu, ya. Biar perjalanan lancar dan bebas dari tilang!

Artikel Viral di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *