Rate this post
Hey guys! Buat kalian yang terdaftar di BPJS Kesehatan, ada kabar baik nih! Jadi, FKTP, alias Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, itu adalah tempat di mana kalian bisa mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan.
Nah, menurut peraturan terbaru yang dirilis oleh Presiden Jokowi, kalian punya hak untuk mengganti FKTP yang sudah kalian pilih saat mendaftar. Keren kan?
Read More
- Jadwal Pengusulan PIP 2026 Telah Ditetapkan, Berikut Persyaratan dan Data yang Wajib Dilengkapi Sekolah
- Kemensos Lanjutkan Penyaluran Bansos Juni 2026, Penerima Dapat Memantau Status Lewat NIK KTP
- Update Bansos 17 Juni 2026 Pencairan Susulan PKH-BPNT Berlangsung, Jutaan KPM Mulai Terima Bantuan Pangan
Berikut ini detailnya:
Kalian bisa ganti FKTP setelah terdaftar selama 3 bulan. Tapi ingat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kalau Pindah Domisili: Kalo kalian pindah rumah dalam waktu 3 bulan setelah terdaftar di FKTP yang lama, bawa surat keterangan domisili sebagai bukti.
- Kalau Lagi Dinas atau Pelatihan: Buat yang lagi tugas dinas atau pelatihan selama 3 bulan, kalian juga bisa ganti FKTP. Jangan lupa bawa surat keterangan penugasan atau pelatihan ya!
Jadi, kapan pergantian FKTP ini berlaku? Mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah kalian mengajukan pergantian.
Yuk, manfaatkan hak kalian dan pastikan kalian dapat pelayanan kesehatan yang sesuai!








