Rate this post
Hey guys! Buat kalian yang terdaftar di BPJS Kesehatan, ada kabar baik nih! Jadi, FKTP, alias Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, itu adalah tempat di mana kalian bisa mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan.
Nah, menurut peraturan terbaru yang dirilis oleh Presiden Jokowi, kalian punya hak untuk mengganti FKTP yang sudah kalian pilih saat mendaftar. Keren kan?
Read More
- Daftar Penerima PKH dan BPNT Agustus 2026 Berpotensi Berubah, Ini Cara Memastikan Status Bantuan Anda
- Bansos Juli–September 2026 Mulai Dicairkan, Cek Syarat Penerima PKH dan BPNT serta Mekanisme Penyalurannya
- Sering Muncul di Cek Bansos Kemensos, Berikut Penjelasan Status KPD dan Kaitannya dengan Penerima Bantuan
Berikut ini detailnya:
Kalian bisa ganti FKTP setelah terdaftar selama 3 bulan. Tapi ingat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kalau Pindah Domisili: Kalo kalian pindah rumah dalam waktu 3 bulan setelah terdaftar di FKTP yang lama, bawa surat keterangan domisili sebagai bukti.
- Kalau Lagi Dinas atau Pelatihan: Buat yang lagi tugas dinas atau pelatihan selama 3 bulan, kalian juga bisa ganti FKTP. Jangan lupa bawa surat keterangan penugasan atau pelatihan ya!
Jadi, kapan pergantian FKTP ini berlaku? Mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah kalian mengajukan pergantian.
Yuk, manfaatkan hak kalian dan pastikan kalian dapat pelayanan kesehatan yang sesuai!








