Hey, teman-teman! Jadi, buat kalian yang udah jadi peserta BPJS Kesehatan, ada info penting nih! Anggota keluarga dari peserta juga bisa jadi bagian dari BPJS Kesehatan, tapi ada syaratnya.
Nah, siapa aja sih yang masuk kategori anggota keluarga? Berdasarkan info dari Mobile JKN, berikut daftar anggota keluarga yang bisa didaftarkan:
- Istri atau suami yang sah
- Anak kandung
- Anak tiri dari perkawinan yang sah
- Anak angkat yang sah
Cara Tambah Peserta atau Anggota Keluarga
Kalau kalian mau nambah peserta atau anggota keluarga, simak langkah-langkah berikut dan siapkan dokumen-dokumennya:
- Kartu Keluarga
Pastikan kartu keluarga kalian siap. - Buku Rekening Tabungan
Bisa pakai buku rekening dari BRI, Mandiri, BNI, BTN, atau BCA. - Formulir Autodebit Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Jangan lupa, formulir ini harus bermaterai Rp10.000.
Mudah kan? Jangan sampai ketinggalan info penting ini!