Pengelolaan Keuangan Daerah Bermasalah, Pemda Flotim Berutang Tujuh Miliar Pada RSUD Larantuka

Manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandez ketika menerima ormas KRBF, Senin 26/04

Pemerintah Daerah Kabupatenn Flores Timur masih memiliki kewajiban yang harus dibayar kepada tenaga kesehatan di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Utang  riil Pemda Flores Timur kepada tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD dr H. Fernandez  Larantuka tersebut merupakan hak tenaga kesehatan atas jasa pelayanan dari pertenghan 2019 hingga triwulan pertama  2021. Total utang Pemda Flores Timur  ini mencapai angka tujuh miliar rupiah lebih.

Fakta ini terungkap dalam pertemuan antara manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dengan organisasi masyarakat sipil Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) pada Senin 26/04. Sebelum bertemu KRBF, pada hari yang sama manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandez telah bertemu dengan Ketua DPRD Flores Timur Robert R. Kereta bersama Ketua Komisi C Ignasius Boli Uran dan Ketua Komisi B Rofinus B. Kabelen. Dalam pertemuan tersebut juga manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandez telah menyampaikan persoalan tunggakan pembayaran hak-hak tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Flores Timur tersebut.

Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez, dr.Sanny bersama manajemen yang menemui KRBF,  mengakui bahwa ada tunggakan untuk jasa pelayanan. “Iya benar ada tunggakan pembayaran kepada RSUD untuk jasa pelayaan,” ujar dr. Sanny.

Sementara itu Juru Bicara RSUD dr. Hendrikus Fernandez, dr. Yosep Kopong Daten menjelaskan, RSUD dr. Hendrikus Fernandez belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga setiap pemasukan rumah sakit disetor dulu ke kas daerah baru dikembalikan ke rumah sakit. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 tentang standar biaya tahun 2020. “Sesuai perbup tersebut jasa pelayanan adalah 40% dari realisasi penerimaan. Sehingga kami telah mengajukan klaim pembayaran jasa tersebut, hanya saja sampai dengan saat ini belum direalisasikan,” lanjut dr. Yos menjelaskan.

BACA JUGA  Bansos BPNT Mei-Juni 2024 Cair, Uhuyyy Segera Cek Saldo KKS Anda

Yosep Kopong Daten, dalam penjelasan tertulis yang diterima Suarnews.com, menyebutkan ada tiga jenis pelayanan pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez, yakni pelayanan umum, pelayanan masyarakat miskin dan pelayanan BPJS.

Ormas KRBF saat berdialog dengan manajemen RSUD Larantuka

Pelayanan umum, sistem pembayaran langsung ke rumah sakit sebagai penerimaan rumah sakit dan di setor ke kas daerah sebaga pendapatan asli daerah. Sementara pelayanan masyarakat miskin dengan Jaminan Kesehatan Daerah (JKD), menggunakan klaim ke Dinas Kesehatan berdasarkan jumlah pasien JKD yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan biaya sesuai dengan perda retribusi pelayanan. Dinas Kesehatan akan membayar kepada rumah sakit sebagai penerimaan rumah sakit dan disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.

Demikian juga dengan pelayanan BPJS. Rumah sakit akan mengajukan klaim ke BPJS Kesetahan. Setelah itu BPJS Kesehatan akan membayar ke rumah sakit sebagai penerimaan rumah sakit dan disetor ke kas daerah sebagai pendapata asli daerah.

Dari data yang diperoleh di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, klaim pelayanan untuk JKD untuk tahun 2019, tidak dibayar oleh Dinas Kesehatan sejak bulan Agustus sampai Desember, sebesar Rp.3.352.904.336. “Hal ini berdampak pada tidak terbayarnya jasa pelayanan sebesar 40% dari total klaim yaitu Rp. 1.341.161.934,”ujar dr. Yoseph Kopong Daten.

Sementara itu, untuk tahun 2020, klaim pelayanan JKD dari Januari hingga Desember sebesar Rp. 5.971.846.346, juga belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Hal ini lagi-lagi berimbas pada pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp. 2.388.738.538,4.

Untuk Klaim BPJS bulan Agusutus dan September 2020, menurut dr. Yosep, sudah dibayarkan BPJS Kesehatan kepada RSUD dr. Hendrikus Fernandez dan sudah disetor oleh RSUD sebagai PAD sebesar Rp. 1.904.704.000. “Tapi jasa pelayanan sebesar 40% dari  realisasi penerimaan tersebut atau sebesar Rp.762.681.400, belum dibayarkan oleh daerah ke RSUD,” ujar dr. Yoseph lagi.

BACA JUGA  Wow, Pemerintah Bagikan BLT Rp400.000 untuk 18,8 Juta KPM, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Masih menurut dr. Yos, klaim penangangan Covid-19 bulan Mei sampai Juli 2020, sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit  dan sudah disetor ke kas daerah sebagai PAD sebesar Rp. 1.138.217.100. “Meskipun demikian daerah belum menyetorkan jasa pelayanan kepada rumah sakit sebesar Rp.455.286.840,”papar dr. Yos.

Dr. Yoseph Kopong Daten yang pernah menjabat Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernanez itu menambahkan, untuk jasa pelayanan umum pada bulan Desember 2019, sebesar Rp. 107.600.300, sudah disetor ke kas daerah sebagai PAD. “Namun jasa pelayanan sebesar Rp. 43.040.127, yang seharusnya direalisasi pada bulan Januari 2020 hingga kini belum dibayarkan oleh daerah kepada rumah sakit,” papar dr. Yos.

Sementara itu, menurut dr, Yos, untuk triwulan pertama tahun 2021, jasa pelayanan pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez pun belum terbayar. “Untuk penerimaan pelayanan umum sudah disetor ke kas daerah, tapi jasa pelayanan sebesar Rp. 77.079.999,6 belum dibayar oleh daerah kepada rumah sakit. Demikian juga dengan layanan BPJS, sudah dibayar ooeh BPJS dan sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp.2.137.699.500, tapi jasa pelayanan untuk rumah sakit sebesar Rp.855.079.800, belum dibayar oleh daerah,” jelas dr. Yos.

Ia kemudian menambahklan, untuk layanan JKD pada bulan Januari dan Februari 2021, sebesar, Rp. 827.477.593, sudah diklaim ke Dinas Kesehatan namun belum terbayar hingga saat ini. “Hal ini sekali lagi berdampak pada jasa pelayanan yang tidak bisa dibayar sebesar Rp.330.991.037,” kata dr. Yos menjelaskan.

Penjelasan dr. Yosep Kopong Daten ini kemudian dipertegas oleh bendahara RSUD dr. Hendrikus Fernandez bahwa yang sudah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ-kan oleh RSUD adalah hak yang sudah diterima oleh RSUD.

Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez, dr. Sanny mengatakan total jasa pelayanan yang belum disetor oleh daerah ke kas RSUD dari bulan Agustus 2019 hingga triwulan pertama 2021 sebesar Rp. 6.254.059.876. Angka ini menurutnya bisa bertambah jika diakumulasikan dengan insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan pada tahun 2020 sebesar Rp.155 juta dan insentif dokter dan dokter ahli yang PNS di RSUD dr. Hendrikus Fernandez untuk triwulan pertama 2020 sebesar Rp. 591 juta. “Jadi ada sekitar tujuh miliar lebih.” ujar dr. Sanny.

BACA JUGA  Bansos BPNT 2024 Naik, Masyarakat Antusias Menunggu Pencairan!

Ketua KRBF Maria Sarina Romakia yang dtemui seusai pertemuan dengan manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandez mengatakan dari paparan pihak manajemen rumah sakit akumulasi kewajiban Pemda Flotim kepada RSUD dr. Hendrikus Fernandez mencapai tujuh miliar rupiah. “Jika kita hitung dari total kewajiban terhadap jasa pelayanan Rp.6.254.059.876, ditambah insentif Covid-19 sebesar 155 juta dan insentif dokter dan dokter ahli sebesar 591 juta maka total kewajiban Pemda pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez adalah sebesar Rp.7.000.059.876,”ujar Romakia.

Ia kemudian menambahkan, fakta ini menunjukan bahwa dugaan publik tentang kesalahan manajemen RSUD dr. Hendrikus Fernandez dalam pengelolaan rumah sakit adalah keliru. “Fakta hari ini menunjukan bahwa kesalahan bukan pada RSUD dr.Hendrikus Fernandez. Kesalahan terbesar ada pada Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan,” tegas Romakia.

Sementara itu, advokat yang juga Ketua Divisi Hukum KRBF, Theodorus Wungubelen, SH mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan agar Pemda segera merealisasikan pembayaran kepada pihak RSUD dr.Hendrikus Fernandez. “Kami berkomitmen untuk memperjuangkan ini. Pemerintah Daerah harus membayar kepada RSUD dr.Hendrikus Fernandez. Ini adalah hak RSUD, hak tenaga kesehatan yang sudah mendedikasikan diri dengan memberi pelayanan kepada masyarakat. Mereka harus menerima hak mereka,” pungkas Theodorus Wungubelen. (SuarNews/Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *