Update terbaru nih guys, kalau mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia bakal resmi memberlakukan aturan baru yang cukup bikin heboh dunia digital. Lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akses anak dan remaja ke sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi bakal dibatasi.
Aturan ini sebenarnya bukan wacana baru. Dari tahun lalu pemerintah sudah menyiapkan regulasinya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang juga dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, dan kini tinggal masuk tahap implementasi penuh.
Awalnya sempat beredar kabar kalau aturan ini bakal berlaku awal Maret 2026, tapi akhirnya pemerintah menetapkan tanggal resmi 28 Maret 2026 sebagai momen mulai diberlakukannya pembatasan tersebut.
Bukan Melarang Internet, Tapi Menunda Akses
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti anak-anak dilarang total memakai internet. Pemerintah hanya ingin mengatur usia yang dianggap lebih aman untuk mengakses platform tertentu.
Menurut Meutya, lewat PP Tunas pemerintah menetapkan batas usia sebagai berikut:
- 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi
- 13 tahun untuk layanan digital yang risikonya lebih rendah
Kebijakan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima media pada Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan tujuan utama aturan ini adalah memberi perlindungan lebih kuat bagi anak di ruang digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Jadi bukan cuma soal konten negatif, tapi juga soal kecanduan gadget dan media sosial yang makin sering terjadi pada anak-anak.
Targetnya Platform, Bukan Anak atau Orang Tua
Yang menarik, pemerintah menekankan bahwa sasaran utama aturan ini adalah perusahaan teknologi, bukan anak-anak atau orang tua.
Artinya, platform digital seperti media sosial, layanan video, atau aplikasi komunitas wajib menerapkan sistem pembatasan usia. Jika mereka lalai, sanksi bisa diberikan oleh pemerintah.
Menurut Meutya, perusahaan teknologi harus ikut bertanggung jawab menjaga keamanan pengguna anak.
“Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Risiko Dunia Digital Buat Anak Makin Nyata
Pemerintah juga punya alasan kuat mengapa aturan ini dibuat. Dunia digital memang menawarkan banyak manfaat, tapi risikonya juga makin besar, terutama bagi anak-anak.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain:
- Paparan konten berbahaya atau tidak pantas
- Interaksi dengan orang asing di internet
- Potensi eksploitasi anak secara online
- Kecanduan media sosial yang berdampak pada kesehatan mental
Data yang dihimpun pemerintah menunjukkan angka yang cukup mengejutkan.
Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak.
“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
Data UNICEF: Banyak Anak Terpapar Konten Sensitif
Temuan dari UNICEF juga memperkuat kekhawatiran tersebut.
Menurut data mereka:
- Sekitar 50% anak Indonesia yang aktif di internet pernah melihat konten seksual di media sosial
- 42% anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman karena pengalaman di ruang digital
Sementara itu, pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara online mencapai 1,45 juta kasus.
Angka ini dianggap sebagai peringatan serius bagi semua pihak.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.
Tantangan Besar: Anak Indonesia yang Online Jumlahnya Puluhan Juta
Dengan jumlah anak pengguna internet yang sangat besar, pemerintah juga menyadari bahwa menerapkan aturan ini tidak akan mudah.
Karena itu, pelaksanaan PP Tunas akan melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian hingga lembaga lain.
Kerja sama ini meliputi sektor:
- pendidikan
- kesehatan
- perlindungan anak
- penegakan hukum
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan bisa memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan efektif, bukan sekadar regulasi di atas kertas.
Mulai 28 Maret 2026, platform digital di Indonesia harus mulai menerapkan pembatasan usia pengguna anak. Pemerintah ingin memastikan anak-anak tetap bisa memanfaatkan internet, tapi dengan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.
