Pinjol sering teror nasabah, padahal kamu nggak pernah minjem! Apa yang harus dilakukan? Jangan khawatir, di sini kami kasih langkah-langkah buat atasi masalah ini biar kamu gak stress dan tetap aman.
Kenapa Debt Collector Bisa Ngeganggu?
Kadang-kadang, meski gak pernah ngutang, debt collector pinjol bisa aja teror kamu. Pesan-pesan tagihan datang terus-menerus, bikin resah deh! Tapi tenang, ada cara buat hadapin itu semua. Gak usah panik! Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ambil.
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Pas kamu dapet pesan atau telepon intimidasi, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah stay calm dan jangan terbawa emosi! Ingat, kamu punya hak yang dilindungi hukum, apalagi kalau kamu gak pernah ngutang.
2. Kenali Hakmu Sebagai Nasabah
Jika kamu pernah minjem, kamu harus tahu aturan-aturan yang melindungi kamu. Menurut POJK No. 18/POJK.01/2018, debt collector harus sopan dan transparan soal utang, bunga, dan cara pembayaran. Jangan sampai mereka main kasar!
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Kalau mereka terus-terusan ganggu, segera laporin ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Kedua lembaga ini punya wewenang buat menindak perusahaan pinjol yang gak sesuai aturan. Jangan takut buat ambil tindakan!
4. Kumpulin dan Pertahankan Bukti
Jangan buang bukti teror yang kamu terima, seperti rekaman telepon, pesan teks, atau email. Bukti-bukti ini penting banget kalau kamu perlu bawa masalah ini ke pihak berwajib atau bahkan ke pengadilan.
5. Jangan Kasih Info Pribadi
Jangan pernah kasih data pribadi kayak nomor KTP atau rekening bank ke debt collector, ya! Berikan hanya info yang berkaitan sama utang kamu (kalau ada), dan jangan lebih dari itu.
Memblokir Nomor Bukan Solusi Pasti
Memang, ngeblokir nomor bisa ngurangin gangguan, tapi gak selalu efektif. Mereka bisa aja pindah ke nomor lain, sosial media, atau email. Jadi, lebih baik tetap berkomunikasi secara profesional, lewat email atau surat resmi aja.
Cara Melaporkan Debt Collector yang Terlalu Memaksa
Kalau terornya udah keterlaluan, kamu bisa laporin ke tempat-tempat berikut ini:
Bank Indonesia (BI)
Telp: 021-131
Email: [email protected]
Form Online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/formOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Telp: 157
Email: [email protected]
Form Online: konsumen.ojk.go.id/FormPengaduanYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Telp: 021-7981858
Form Online: pelayanan.ylki.or.idKantor Polisi
Langsung lapor ke kantor polisi terdekat kalau kamu merasa terganggu banget.
Jangan Terjebak Ketakutan!
Teror debt collector bisa kamu hadapi dengan tetap tenang, tahu hak-hak kamu, dan melapor ke pihak berwenang. Jangan sampai data pribadi kamu jatuh ke tangan yang salah! Gunakan langkah-langkah di atas untuk melindungi diri dari pinjol ilegal dan jaga keamanan finansial kamu.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









