PDI-P Kecewa Pemerintah Pasrah Sama Keputusan Baleg Soal Revisi UU Pilkada

Rate this post

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari PDI-P, Putra Nababan, lagi-lagi kecewa dengan sikap pemerintah yang sepertinya pasrah aja dengan keputusan Baleg soal revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Menurut Putra, perwakilan pemerintah yang hadir dalam pembahasan revisi UU ini justru nggak banyak berkomentar atau bahkan mendukung rancangan yang nggak sesuai sama putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Serius, saya belum pernah lihat pemerintah segitu pasrahnya. Kayak cuma ngikut aja sama apa yang dibilang fraksi-fraksi lain dan pemerintah juga ikut-ikutan setuju,” kata Putra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dia bilang, pemerintah justru diem aja ketika Baleg nggak memasukkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Read More

Putusan Nomor 60 itu tentang ambang batas pengusungan kepala daerah yang harus sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), bukan berdasarkan jumlah kursi di DPRD seperti sebelumnya. Sedangkan putusan Nomor 70 menyebutkan bahwa usia cagub dan cawagub harus minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal 25 tahun saat ditetapkan. Tapi, aturan ini nggak diikutin sama Baleg DPR RI saat revisi UU Pilkada. Pemerintah justru diem aja dan nggak kasih masukan supaya Baleg mengikuti putusan MK.

“Biasanya pemerintah tuh ketat banget ngingetin dewan supaya jangan melanggar konstitusi. Tapi kali ini, kok semuanya kayak setuju aja tanpa banyak komentar,” tambahnya.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts