Arie Kriting: Kami Nggak Ngelihat Wakil Rakyat Ngehargain Suara Rakyat

Rate this post

Komika Arie Kriting baru-baru ini bikin heboh dengan aksi solidaritasnya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Dia datang ke sana bareng temen-temen untuk ngawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Pilkada.

“Kami di sini pengen tunjukin solidaritas karena udah capek banget. Kita masih punya harapan tipis, semoga ada yang sadar, tapi hari ini jelas banget wakil rakyat kita nggak mewakili suara rakyat,” kata Arie saat berorasi di atas mobil komando, Kamis (22/8/2024).

Read More

Arie bilang dia bakal terus ngawal keputusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Dia berharap pemerintah dan DPR bener-bener ngikutin keputusan MK. “Semoga kehadiran kita di sini, hari ini, besok, dan seterusnya bisa terus ngawal apa yang udah diputusin MK biar dilaksanain sama wakil-wakil rakyat kita,” tambah Arie.

Aksi ini juga dilakukan untuk kasih tahu pemerintah kalau rakyat masih ada dan nggak tidur. “Kita tunjukin bahwa rakyat masih ada, kita nggak tidur. Jadi kita bakal terus kawal,” jelasnya. Selain Arie, ada juga komika lain yang ikut, kayak Abdur Arsyad, Rigen, Rispo, Yono Bakrie, Yudha Keling, Muhadkly Acho, Bintang Emon, dan Adjis Doaibu.

Sebelumnya, MK udah mutusin buat ubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan ini datang dari Partai Buruh dan Gelora, yang bilang ambang batasnya nggak lagi 25 persen suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD. Sekarang, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamain sama threshold pencalonan jalur independen.

Tapi sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah malah ngadain rapat untuk bahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Sayangnya, revisi ini nggak sesuai sama keputusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, bilang kalau revisi ini buat ngakomodasi putusan MK yang izinin partai nonparlemen ngusung calon kepala daerah. Dia nyebut revisi UU Pilkada ini demi pastiin keputusan MK masuk ke dalam Undang-Undang.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts