Orang tua dan siswa yang selama ini mengandalkan Program Indonesia Pintar (PIP), ada update penting yang jangan sampai kelewat. Mulai 2026, pemerintah menerapkan sejumlah aturan baru yang bikin mekanisme PIP berubah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jadi, kalau biasanya orang tua lebih familiar dengan KIP, SK nominasi, atau besaran bantuan yang dihitung tahunan, sekarang sistemnya sudah mengalami penyesuaian. Pemerintah juga memperluas sasaran penerima sampai jenjang TK dan memberikan peran yang lebih besar kepada sekolah dalam menentukan calon penerima.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Penerima PIP Kini Bisa dari Jenjang TK
Salah satu perubahan yang paling mencolok ada pada cakupan penerima. Mulai tahun ajaran 2026/2027, anak di jenjang prasekolah atau TK juga masuk dalam sasaran PIP.
Sebelumnya, program ini menyasar peserta didik SD, SMP, SMA/SMK, SLB, serta pendidikan kesetaraan. Kini cakupannya diperlebar mulai dari prasekolah sampai jenjang pendidikan menengah.
Batas usia sasaran juga ikut disesuaikan. Kalau sebelumnya berada pada rentang 6 sampai 21 tahun, aturan baru menetapkan sasaran mulai usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Perluasan ini berkaitan dengan upaya pemerintah mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Untuk 2026, pemerintah menargetkan sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu bisa masuk dalam cakupan PIP.
Sekolah Kini Punya Peran Lebih Besar
Nah, bagian ini juga penting banget buat diperhatikan orang tua.
Dalam mekanisme terbaru, sekolah mendapatkan tanggung jawab yang lebih besar untuk mengusulkan peserta didik yang dinilai layak menerima PIP.
Prosesnya dimulai dari pembaruan dan validasi data peserta didik melalui Dapodik. Setelah itu, sekolah melakukan verifikasi calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.
Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas berdasarkan target penerima yang tersedia. Daftar tersebut ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, kemudian diajukan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik sesuai mekanisme yang berlaku.
Dinas pendidikan tetap berperan dalam pengawasan dan validasi. Bahkan, apabila sekolah belum melakukan proses verifikasi atau tidak mengusulkan penerima sesuai target, dinas pendidikan dapat menyusun dan mengajukan daftar prioritas.
Artinya, data siswa di sekolah sekarang makin krusial. Jangan sampai ada data yang belum diperbarui atau tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Nominal PIP 2026 Dihitung per Semester
Perubahan berikutnya berkaitan dengan cara penetapan bantuan.
Jika sebelumnya nominal PIP dikenal dalam perhitungan tahunan, aturan 2026 menetapkan besaran bantuan berdasarkan semester.
Untuk 2026, rinciannya yaitu:
- TK, SD/SDLB dan Paket A: Rp225 ribu per semester.
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375 ribu per semester.
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900 ribu per semester.
Kalau dihitung secara tahunan, nominal tersebut pada dasarnya tetap berada pada besaran yang setara dengan ketentuan sebelumnya. Bedanya, sekarang periode bantuannya dibuat lebih jelas berdasarkan semester.
Perubahan ini juga menjadi perhatian bagi siswa yang berada di kelas awal atau kelas akhir karena status pendidikan dan periode penerimaan bantuan dapat berpengaruh terhadap penetapannya.
SK Nominasi dan SK Pemberian Tak Lagi Dipakai
Mulai semester II 2026, istilah SK Nominasi dan SK Pemberian juga tidak lagi digunakan dalam mekanisme sebelumnya.
Keduanya digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP.
Dalam SK tersebut, penerima bisa tercatat dengan kondisi rekening yang sudah aktif maupun masih belum aktif.
Kalau rekening belum aktif, penerima masih memiliki kesempatan melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan oleh Puslapdik.
Ini penting karena dana PIP hanya bisa dipindahbukukan ke rekening penerima yang sudah aktif. Kalau rekening tidak diaktifkan sampai batas waktu yang ditetapkan, dana yang seharusnya disalurkan bisa dikembalikan ke kas negara.
Jadi, jangan cuma mengecek apakah nama terdaftar sebagai penerima. Status rekening juga perlu diperhatikan.
Penerima PIP Tak Lagi Mendapat KIP
Ada satu perubahan lain yang cukup bikin orang tua perlu menyesuaikan pemahaman.
Dalam aturan terbaru, penerima PIP tidak lagi memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk kartu fisik maupun digital.
Dengan begitu, status penerima tidak semata-mata dilihat dari apakah anak memiliki kartu atau tidak. Informasi mengenai penerimaan bantuan lebih mengacu pada data peserta didik yang tercatat dalam sistem pemerintah serta mekanisme rekening penyaluran.
Jadi kalau selama ini pemahamannya adalah “punya KIP berarti dapat PIP”, jangan langsung memakai patokan tersebut untuk membaca mekanisme terbaru.
Data Dapodik Jadi Makin Penting
Dengan semakin besarnya peran sekolah, akurasi data menjadi salah satu kunci utama dalam proses PIP.
Data peserta didik yang digunakan dalam proses tersebut bersumber dari Dapodik dan kemudian diverifikasi melalui SIPINTAR. Karena itu, informasi mengenai identitas siswa, status pendidikan, kondisi sosial ekonomi hingga rekening penyaluran perlu dipastikan sesuai.
Kesalahan administrasi atau data yang belum diperbarui berpotensi membuat proses penyaluran menjadi terhambat.
Hal ini juga berkaitan dengan masalah penyerapan bantuan. Pemerintah sebelumnya masih menghadapi dana PIP yang tidak tersalurkan dan akhirnya harus kembali ke kas negara. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari kendala teknis dan administrasi, penerima yang belum memahami prosedur, sampai persoalan geografis.
Target PIP 2026 Tembus 19,48 Juta Siswa
Dengan cakupan yang semakin luas, pemerintah menargetkan sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu menjadi penerima PIP pada 2026.
Sasarannya kini mencakup jenjang prasekolah hingga SMA/SMK, termasuk SLB dan pendidikan kesetaraan.
Perluasan ini bukan sekadar soal menambah jumlah penerima. Pemerintah juga ingin memastikan dukungan pendidikan bisa menjangkau lebih banyak anak dari keluarga yang membutuhkan sekaligus mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
Buat orang tua, sebenarnya nggak perlu panik menghadapi perubahan ini. Yang paling penting justru memastikan data anak di sekolah sudah benar dan terbaru.
Cek kembali data peserta didik, komunikasikan dengan pihak sekolah jika ada perubahan informasi, dan pantau status penerimaan PIP melalui saluran resmi.
Kalau anak dinyatakan sebagai penerima tetapi rekeningnya belum aktif, proses aktivasi juga jangan sampai terlewat dari batas waktu yang ditentukan.
Intinya, aturan PIP 2026 memang membawa cukup banyak perubahan. Penerimanya diperluas, sekolah mendapat tanggung jawab lebih besar, nominal ditetapkan per semester, mekanisme SK berubah, dan KIP tidak lagi menjadi kartu yang diberikan kepada penerima.
Pada akhirnya, sistem baru ini diharapkan bisa membuat penyaluran PIP lebih tepat sasaran. Tapi agar bantuan benar-benar sampai ke siswa yang membutuhkan, pemerintah, sekolah, orang tua, dan peserta didik sama-sama punya peran. Data harus akurat, prosesnya harus diikuti, dan informasi sebaiknya selalu dicek lewat sumber resmi supaya nggak gampang terjebak kabar yang belum tentu benar.








