Kabar yang ditunggu para keluarga penerima bantuan pendidikan akhirnya datang juga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ratusan ribu peserta didik sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2026.
Total ada 661.209 peserta didik yang masuk dalam penetapan gelombang pertama. Anggaran yang disiapkan pemerintah daerah juga nggak sedikit, yakni sekitar Rp1,5 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah data calon penerima melalui proses pemadanan dan dinyatakan memenuhi kriteria.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, jumlah penerima tersebut terdiri dari penerima lanjutan dan penerima baru. Data yang telah dinyatakan lengkap dan valid diproses lebih dulu supaya hak peserta didik yang memang memenuhi persyaratan nggak ikut tertahan.
Ada 169 Ribu Penerima Baru
Kalau dibedah lebih detail, penerima KJP Plus Tahap II Gelombang I terdiri dari sekitar 491.566 penerima lanjutan dan 169.643 penerima baru.
Jadi, buat yang baru mendapatkan KJP, ada kabar baik karena namanya sudah masuk dalam daftar penerima pada gelombang pertama.
Pramono juga menegaskan bahwa kesempatan mendapatkan KJP Plus pada dasarnya terbuka bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan. Artinya, status penerima lama atau baru bukan satu-satunya pertimbangan.
Pemprov DKI sengaja menggunakan pola dua gelombang pada penyaluran tahap kedua tahun ini. Tujuannya supaya proses verifikasi data bisa dilakukan lebih teliti, tetapi peserta didik yang datanya sudah beres tetap bisa menerima haknya tanpa harus menunggu seluruh proses selesai.
Kok Ada 26.247 Data yang Dicek Lagi?
Nah, bagian ini yang bikin berita KJP kali ini cukup ramai dibahas.
Pemprov DKI masih melakukan verifikasi ulang terhadap 26.247 peserta didik yang tercatat berada pada kelompok desil 1 sampai 5. Kelompok ini secara data sosial ekonomi termasuk yang menjadi sasaran bantuan, tetapi hasil pemadanan dengan data lain menemukan beberapa informasi yang perlu diklarifikasi.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain adanya catatan kepemilikan mobil roda empat, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di atas Rp1 miliar, serta adanya anggota keluarga yang tercatat berstatus ASN.
Tapi penting dicatat, 26.247 peserta didik tersebut bukan berarti otomatis dicoret dari KJP.
Pemprov DKI masih melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Jadi, data yang muncul dari sistem belum langsung dijadikan keputusan akhir tanpa proses klarifikasi.
Langkah ini dilakukan supaya anggaran bantuan pendidikan benar-benar jatuh kepada warga yang membutuhkan sekaligus menghindari kesalahan sasaran.
Ada 40.166 Anak yang Sebenarnya Berhak, Tapi Belum Mengurus KJP
Selain masalah data yang perlu diverifikasi, ada satu fakta lain yang nggak kalah penting.
Pemprov DKI mencatat sekitar 40.166 anak yang berdasarkan data sosial ekonomi dinilai berhak menerima KJP, tetapi belum mengurus administrasi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Karena itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta melakukan pendekatan jemput bola. Maksudnya, pemerintah nggak cuma menunggu keluarga datang mengurus, tetapi akan menyisir data dan menyampaikan informasi kepada peserta didik yang sebenarnya punya hak mendapatkan bantuan.
Langkah ini dianggap penting karena perubahan kondisi sosial ekonomi atau perubahan data administratif bisa saja membuat keluarga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru nggak mengajukan KJP.
Penyaluran Dibuat Dua Gelombang
Untuk KJP Plus Tahap II 2026, prosesnya memang dibuat berbeda karena penerima ditetapkan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama berisi peserta didik yang datanya sudah dinyatakan jelas dan memenuhi persyaratan. Sementara itu, data yang masih membutuhkan klarifikasi atau calon penerima yang belum menyelesaikan proses administrasi akan ditindaklanjuti untuk gelombang berikutnya.
Pemprov DKI menyebut hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penetapan penerima pada gelombang II yang diproyeksikan berlangsung pada Oktober 2026.
Jadi, buat keluarga yang belum melihat namanya pada gelombang pertama, belum tentu ceritanya selesai sampai di situ. Masih ada proses lanjutan untuk data yang membutuhkan verifikasi maupun peserta didik yang memang memenuhi kriteria tetapi belum menyelesaikan administrasi.
Kenapa Data Penerima Harus Dicek Sedetail Itu?
Sederhananya, KJP Plus menggunakan anggaran pemerintah daerah yang jumlahnya sangat besar. Karena itu, proses pemadanan data menjadi bagian penting supaya bantuan pendidikan nggak salah sasaran.
Pemerintah perlu melihat kondisi peserta didik berdasarkan berbagai data, bukan cuma mengandalkan satu informasi. Ketika muncul data yang dianggap janggal atau membutuhkan penjelasan, verifikasi dilakukan sebelum keputusan final dibuat.
Di sisi lain, pemerintah juga nggak ingin proses pemeriksaan malah membuat anak dari keluarga yang benar-benar membutuhkan kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
Karena itu, dua hal harus jalan bareng: ketepatan sasaran dan perlindungan hak peserta didik yang memang memenuhi syarat.
KJP Plus Tahap II 2026 akhirnya memasuki tahap penyaluran dengan 661.209 peserta didik yang sudah ditetapkan dalam gelombang pertama dan anggaran sekitar Rp1,5 triliun.
Namun, prosesnya belum benar-benar selesai. Masih ada 26.247 data peserta didik yang perlu diverifikasi, sementara sekitar 40.166 anak yang dinilai berhak menerima KJP tetapi belum mengurus bantuan juga akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.
Intinya, pemerintah DKI sedang berusaha merapikan data dari dua sisi: memastikan bantuan nggak salah sasaran, sekaligus memastikan anak yang memang berhak jangan sampai kehilangan kesempatan mendapatkan dukungan biaya pendidikan.
Buat para orang tua dan peserta didik yang menunggu KJP, perkembangan gelombang berikutnya tentu penting banget untuk dipantau. Jangan sampai karena persoalan administrasi atau data yang belum diperbarui, hak bantuan pendidikan malah terlewat.








