Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu pada tahun 2025. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, serta cara pengecekan status penerimaan PIP.
Cara Mengecek Penerima PIP 2025
- Kunjungi situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik hasil perhitungan pada kotak yang tersedia
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Informasi penerima akan ditampilkan di layar
Jadwal Pencairan PIP 2025
- Termin 1: Februari – April 2025
- Termin 2: Mei – September 2025
- Termin 3: Oktober – Desember 2025
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana, atau berkebutuhan khusus
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
- SD/sederajat: Rp450.000/tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000/tahun
- SMA/sederajat: Rp1,8 juta/tahun
Siswa atau orang tua diharapkan secara berkala mengecek status PIP melalui situs resmi guna memastikan pencairan dana sesuai jadwal.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
