Pemkab Luwu resmi ngumumin kabar baru.
Mereka mulai uji publik buat pegawai non-ASN yang masih aktif kerja sekaligus buka usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Ini jadi follow-up dari surat KemenPAN-RB yang keluar 8 Agustus 2025.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Semua aturan ada payung hukumnya.
Beberapa dasar hukumnya antara lain KepmenPAN Nomor 15 (pengolahan hasil seleksi), Nomor 16 (perjanjian kerja PPPK paruh waktu), dan Nomor 34 (kriteria pelamar non-ASN). Intinya, PPPK Paruh Waktu = ASN kontrak yang digaji sesuai anggaran instansi.
Siapa Aja yang Bisa Ikut?
Nggak semua non-ASN bisa daftar.
Kategori yang bisa diusulin misalnya:
- Udah ada di database tapi gagal seleksi CPNS 2024.
- Ikut semua tahap seleksi PPPK 2024 tapi belum dapat formasi.
- Masih aktif kerja di unitnya sekarang.
Cara Uji Publik
Masyarakat juga bisa ikutan ngecek.
Kalau ada nama pegawai non-ASN yang udah nggak aktif tapi masih muncul di daftar, bisa langsung dilaporin. Caranya:
- Waktu aduan: 20–22 Agustus 2025 (jam kerja).
- Tempat: BKPSDM Kabupaten Luwu.
- Bukti wajib: slip gaji, SK/kontrak, atau surat resmi.
Dokumen Wajib Buat OPD
OPD harus siapin berkas lengkap.
Pegawai non-ASN yang diusulin wajib punya: surat pengantar + pernyataan bermaterai, slip gaji (Jan–Jul 2025), data dari Sinona, SK/kontrak kerja, dan dokumen lain sesuai aturan. Semua harus di-scan jelas dan diunggah ke sistem Sinona.
Jabatan yang Dibuka
Tiga kategori utama yang dicari.
- Teknis (contoh: operator komputer, administrasi)
- Kesehatan (perawat, tenaga medis)
- Guru (mata pelajaran tertentu)
Alasan Bisa Gagal
Nggak semua usulan langsung tembus.
Pegawai non-ASN bisa nggak diusulin kalau:
- Udah nggak aktif kerja.
- Meninggal dunia.
- Nggak ada kebutuhan di organisasi.
- Anggarannya nggak tersedia.
Data Usulan PPPK Paruh Waktu
Detail calon pegawai ditulis lengkap.
Mulai dari nama, NIK, pendidikan terakhir, unit kerja, jabatan sekarang, jabatan yang dilamar, sampai status prioritas (R2, R3, R3T, R4). Bahkan ada kasus orang lulusan S1 daftar pakai ijazah SLTA karena formasi S1 nggak ada—dan itu sah-sah aja sesuai aturan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









