Pengedar sabu Purwakarta ditangkap! Polisi akhirnya menangkap S alias Ujang, 33 tahun, yang udah lama jadi pengedar sabu di Desa Kadumekar, Purwakarta. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025, di rumahnya.
Barang Bukti Disita, Ada 15 Paket Sabu
Menurut Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, pihaknya berhasil menyita 15 paket kecil sabu siap edar. Barang bukti tersebut memiliki berat total 7,16 gram. Semua berawal dari laporan warga yang curiga ada transaksi narkoba di sekitar situ.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Setelah penangkapan, S dibawa ke Mapolres Purwakarta, dan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau terbukti, ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








