Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025. Semula dijadwalkan pada Januari 2025, kini bantuan ini baru akan disalurkan pada bulan Maret. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dan revisi tata kelola program agar penyaluran lebih efektif.
Penyebab Penundaan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan agar mekanisme pencairan lebih optimal. Dana bantuan kini dapat disalurkan secara periodik, baik per bulan maupun per triwulan. Selain itu, terdapat perubahan kriteria penerima, di mana siswa wajib memiliki nilai rata-rata minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Langkah-Langkah Cek Status Penerimaan KJP Plus
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima KJP Plus tahun 2025, berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua
- Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap 1
- Klik tombol “Cek” dan tunggu beberapa saat hingga informasi muncul
Jadwal resmi pencairan dana KJP Plus tahap 1 adalah sebagai berikut:
- 13 Januari – 6 Februari 2025: Pendaftaran
- 15 Januari – 8 Februari 2025: Verifikasi data
- Februari 2025: Penetapan penerima
- Maret 2025: Pencairan dana
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan program KJP Plus dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








