Halo, bro sis! Lagi pusing karena nama kalian dicoret dari daftar penerima KJP Plus? Tenang aja, tahun 2025 ini ada kesempatan buat kalian ngajuin sanggahan biar hak kalian balik lagi. Yuk, simak cara lengkapnya!
Kenapa Bisa Dibatalkan?
Ada beberapa alasan kenapa status KJP Plus bisa dicabut, misalnya:
- Data nggak sinkron, kayak NIK anak kalian nggak sesuai database.
- Kriteria nggak memenuhi, misalnya NJOP rumah di atas Rp1 miliar atau punya mobil.
- Kesalahan teknis, alias human error.
Langkah Sanggah KJP Plus
Gampang kok, tinggal ikutin langkah ini:
- Cek Status Buka website edujakarta.id/sanggahan, masukin NIK anak kalian, dan cek statusnya.
- Siapkan Dokumen
- Surat Keterangan NJOP di bawah Rp1 miliar dari kelurahan.
- Bukti nggak punya kendaraan roda empat dari Samsat atau Bapenda.
- Unggah Dokumen Upload semua dokumen ke website. Jangan lupa cek format dan ukuran file ya!
- Tulis Sanggahan Jelasin alasan kenapa kalian layak jadi penerima KJP Plus. Contoh:
“Saya nggak punya kendaraan roda empat dan NJOP rumah saya di bawah Rp1 miliar.”
- Tunggu Pengumuman Setelah submit, pantau terus website Dinas Pendidikan buat info terbaru.
Tips Penting
- Jangan lupa cek jadwal pengajuan.
- Pastikan semua data dan dokumen valid.
- Pantau info resmi biar nggak ketipu hoaks.
Proses sanggah ini jadi kesempatan emas buat kalian yang statusnya dicabut. Jangan sampai kelewat ya, bro sis! Semoga berhasil dan bantuan KJP Plus kalian cair lagi. Semangat!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








