Nikita Mirzani Terlibat Kasus Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani, kasus hukum, pemerasan, laporan polisi, UU ITE, pencemaran nama baik, Reza Gladys, Polda Metro Jaya, tindak pidana, barang bukti, hukum Indonesia, pencucian uang, Pasal 368 KUHP
Rate this post

Nikita Mirzani lagi-lagi harus berhadapan dengan hukum, guys! Kali ini, dokter dan pengusaha kecantikan Reza Gladys resmi melapor ke Polda Metro Jaya, ngegugat Nikita soal pemerasan dan pelanggaran UU ITE.

Laporan polisi ini diajukan pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan kalau Nikita udah ngelakuin hal yang merugikan Reza, baik secara materiil maupun immateriil. Kuasa hukum Reza, Julianus Paulus Sembiring, bilang kalau kliennya merasa dirugiin banget karena statement dan aksi Nikita di medsos.

Read More
BACA JUGA  Park Hyung Sik tampil berani di drama terbaru!

“Klien kami udah buat laporan ke Polda Metro Jaya, tanggal 3 Desember 2024, tentang inisial NM dan kawan-kawan,” kata Julianus Paulus Sembiring, dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.

Nikita pun dijerat dengan beberapa pasal, mulai dari pencemaran nama baik, pemerasan, sampai pencucian uang (TPPU). Ada Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan ke dia.

“Diduga kuat mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Julianus.

BACA JUGA  Dapatkan Akun FF Sultan Gratis! No Top Up, Semua Senjata Premium!

Bukti-bukti terkait kasus ini sudah dikumpulin dan diserahkan ke penyidik, yang bakal jadi dasar buat ngebuka kasus ini lebih lanjut.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *