Nikita Mirzani lagi-lagi harus berhadapan dengan hukum, guys! Kali ini, dokter dan pengusaha kecantikan Reza Gladys resmi melapor ke Polda Metro Jaya, ngegugat Nikita soal pemerasan dan pelanggaran UU ITE.
Laporan polisi ini diajukan pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan kalau Nikita udah ngelakuin hal yang merugikan Reza, baik secara materiil maupun immateriil. Kuasa hukum Reza, Julianus Paulus Sembiring, bilang kalau kliennya merasa dirugiin banget karena statement dan aksi Nikita di medsos.
“Klien kami udah buat laporan ke Polda Metro Jaya, tanggal 3 Desember 2024, tentang inisial NM dan kawan-kawan,” kata Julianus Paulus Sembiring, dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.
Nikita pun dijerat dengan beberapa pasal, mulai dari pencemaran nama baik, pemerasan, sampai pencucian uang (TPPU). Ada Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan ke dia.
“Diduga kuat mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Julianus.
Bukti-bukti terkait kasus ini sudah dikumpulin dan diserahkan ke penyidik, yang bakal jadi dasar buat ngebuka kasus ini lebih lanjut.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









