Sidang Etik Aipda Robig Terkait Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Pelaku penembakan, Sidang etik, Aipda Robig, Polda Jateng, Penembakan siswa, SMKN 4 Semarang, Kode etik polisi, Propam Polda Jateng, Penggunaan senpi, Peraturan Polri.
Rate this post

Pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang akhirnya menjalani sidang etik, bro! Aipda Robig Zainudin (38) yang sebelumnya bikin heboh karena menembak siswa hingga tewas, kemarin, Senin (9/12/2024), langsung dihadirkan dalam sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

Sidangnya diadakan di Ruang Komisi Sidang Etik, Mapolda Jateng, dan pastinya dikawal ketat, ya. Aipda Robig hadir lengkap dengan seragam dinas, rompi hijau bertuliskan “Patsus”, dan topi Polri, pas banget datang sekitar jam 13.25 WIB.

Read More

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, sidang ini memang khusus untuk Aipda Robig. Tapi, ia belum bisa kasih info lebih lanjut soal keputusan sidangnya, karena masih nunggu hasil sidang.

Saat ini, Aipda Robig masih ditahan di Bid Propam Polda Jateng, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Kombes Aris Supriyono dari Propam Polda Jateng bilang bahwa penembakan ini nggak ada kaitannya dengan tawuran. Robig diduga melanggar beberapa aturan, seperti Perkap nomor 1 Tahun 2009 soal penggunaan senjata api dan juga beberapa peraturan lain terkait kode etik kepolisian.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts