Dhani Gerak Cepat! Lapor Lita Gading ke Polisi karena Diduga Bully Anak

Ahmad Dhani, Lita Gading, dugaan bully, anak SF, laporan polisi, UU Perlindungan Anak, pasal ITE, kekerasan psikis, eksploitasi anak, kuasa hukum Dhani
Rate this post

Ahmad Dhani langsung ambil tindakan!
Bareng kuasa hukumnya, Dhani lapor Lita Gading ke Polda Metro Jaya karena diduga merundung anak perempuannya, SF.

Tuduhan Serius: Eksploitasi & Kekerasan Psikis

Menurut kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian, ini bukan sekadar komentar iseng.
Tapi udah masuk kategori eksploitasi anak dan kekerasan psikis, yang bahkan diatur dalam hukum nasional dan konvensi internasional!

Read More
BACA JUGA  Maula Akbar Nikahi Wakil Bupati Garut, Netizen Kepo Mantan Suami Putri Karlina!

“Anak punya hak privasi yang dilindungi UU, dan komentar publik apalagi via elektronik itu bisa berbahaya,” jelas Aldwin.

Pasal yang Dipakai Gak Main-Main!

  • Pasal 76C UU Perlindungan Anak

  • Pasal 27A UU ITE (soal pencemaran nama baik via media elektronik)

Ancaman hukumannya?
Minimal 5 tahun penjara. Dan gak menutup kemungkinan ada pasal tambahan tergantung hasil penyidikan.

Latar Belakang Pendidikan Dipertanyakan

Yang bikin kecewa, kata Aldwin, Lita Gading dikenal punya pendidikan tinggi sebagai psikolog.
Tapi malah diduga melakukan tindakan yang bisa kasih dampak negatif ke publik.

“Seharusnya jadi contoh, bukan malah bikin gaduh masyarakat,” tegasnya.

Pesan Buat Semua: Lindungi Anak Bangsa!

Aldwin bilang, ini bukan cuma soal anak Dhani dan Mulan,
tapi soal semua anak-anak di Indonesia.

“Yuk, bareng-bareng lindungi anak-anak dari konten yang merugikan. Biar hukum kasih efek jera!”

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *