Isu perselingkuhan Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana makin panas, guys! Setelah jadi perbincangan banyak orang, RK akhirnya ambil langkah tegas dengan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Dalam konferensi pers pada 18 April 2025, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butarbutar dan Heribertus S. Hartojo, mengungkapkan kalau laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lisa. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja sejak Maret 2025,” kata Heribertus.
RK ngelaporin Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE, karena merasa nama baiknya dan keluarga terganggu. Intinya, Lisa dituduh menyebarkan klaim tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Lisa dilaporkan dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, yang bisa bikin dia kena hukuman penjara sampai 12 tahun atau denda Rp12 miliar.
Menurut kuasa hukum Ridwan, ini adalah langkah untuk menjawab semua tuduhan yang nggak benar dari Lisa. “Klien kami menolak klaim yang nggak ada dasar hukum sama sekali,” ujarnya. Ridwan Kamil, yang juga mantan Gubernur Jawa Barat, memutuskan untuk meredam keributan dengan mengambil langkah hukum.
Pihak Ridwan pun memberi ruang buat Lisa untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








