Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur Muhidin Demon Sabon, SH, menyesalkan robohnya talud penahan longsor Kali Belo Desa Gekeng Derang. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Flores Timur dengan warga Gekeng Derang dan Lembaga K.P.K pada Kamis (5/1).
Muhidin berang, karena menurutnya para pihak bekerja tidak sesuai ketentuan teknis. “Mereka kerja tidak benar. Sudah diingatkan terus menerus tapi mereka tidak pernah mau dengar,” kata Muhidin.
Muhidin kemudian mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai OPD teknis pemilik pekerjaan ini, bekerja dengan tidak becus. Politisi Gerindra itu melanjutkan, ada banyak persoalan yang diruurus tidak dengan benar. “Kelola dana Covid-19 juga tidak benar,” tegas Muhidin.
Muhidin juga menambahkan, robohnya talud penahan longsor Kali Belo Gekeng Derang ini sebagai pengadilan alam. “Mereka kerja tidak benar, bermasalah sejak awal sehingga alam yang kerja mereka yang tidak benar,” ujarnya lagi.
Dalam forum RDP tersebut Muhidin juga mengungkap kasus lain pada BPBD, seperti Talud Bubuatagamu Talud Lamakera yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Itu artinya sudah masuk unsur. Kalau masuk unsur maka ada kerugian negara, Mengembalikan kerugian negara tidak menghilangkan unsur pidana,” kata Muhidin lagi.
Ia juga berharap dukungan nyata dari anggota DPRD Fores Timur kepada Lembaga K.P.K yang berencana melaporkan kasus robohnya talud penahan longsor Kali Belo Desa Gekeng Derang ke aparat penegak hukum. “Saya pikir kita dukung mereka untuk lapor. Saya pribadi akan mendampingi mereka melaporkan kasus ini ke aparat hukum,” ujar Muhidin yang sebelumnya adalah seorang pengacara ini.
Politisi yang terkenal dengan slogan gelekat ini juga mendorong lembaga DPRD untuk mengagendakan rapat dengar pendapat dengan pihak Kepolisan Resor Flores Timur dan Kejaksaan Negeri Flores Timur. “Kita undang mereka RDP, dan kita tanya bagaimana perkembangan kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat dan belum ada perkembangan berarti,”kata Muhidin lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Flores Timur, Rofinus B. Kabelen, SH mengatakan persoalan robohnya talud penahan longsor Kali Belo Gekeng Derang, sebagai bentuk penyalahgunaan keuangan negara. “Pasir yang digunakan tidak sesuai RAB. Dari foto dan video yang beredar di media sosial nampak seperti talud itu dikerjakan tanpa pondasi. Selain itu, nampak juga pasangan batu dikerjakan tanpa spesi atau campuran semen dan pasir. Ini juga membuktikan bahwa pengawasan pekerjaan ini tidak jalan,” tegas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Rofin Kabelen juga memberikan kritik kepada pemerintah yang terlalu berorientasi pada penyerapan anggaran. “Kondisi ini karena terlalu berorientasi penyerapan anggaran. Seharusnya orientasi pada tercapainya asas manfaat bagi rakyat,” ujar politisi dari Demon Pagong itu.
Dalam kesempatan yang sama, politisi Partai Nasdem, Yohanes Ola Tobi juga menyoroti penggunaan pasir lokal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ia menjelaskan persoalan pasir lokal yang dipakai untuk pekerjaan talud di Gekeng Derang dibahas cukup lama di komisi. “Kami membahasnya cukup lama di komisi, karena memang ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Penggunaan pasir lokal tentu berdampak juga pada harga kontrak,” ujar Yohanes Ola Tobi.
Politisi dari Desa Lewokluok itu mendukung langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan robohnya talud penahan longsor tersebut. “Saya mendukung langkah hukum, namun juga kita harus bersama-sama memikirkan langkah penyelamatan atas situasi yang dialami masyarakat Gekeng Derang dalam waktu yang akan datang, terutama saat puncak musim hujan tiba,”pungkasnya. (SuarNews/Team)
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
