Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, Cipto Keraf memastikan bahwa pihaknya akan segera membayar ganti rugi tanah pada lokasi jalan Weri – Watowiti setelah menutup seluruh proses.
“Pak bupati mengarahkan bahwa untuk perubahan ketiga prosesnya sudah bisa ditutup. Dana itu posisinya ada diluar dari delapan persen refocusing untuk Covid-19 itu. Prinsipnya sudah ada kebijakan dari pak bupati,” ujar Cipto Keraf.
Penjelasan Cipto Keraf itu dia sampaikan dalam pertemuan dengan warga pemilik tanah bertempat di Ruang Kerja Asisten II Setda Flotim, Jumat (8/7).
Cipto Keraf kemudian menambahkan bahwa langkah selanjutnya yang akan dia buat adalah menyelesaikan seluruh proses administrasinya.
“Saya akan segera selesaikan proses penatausahaannya. Saya akan berusaha semaksimal untuk menyelesaikan segalanya hari ini. Nanti kita saling kontak setelah seluruhnya selesai dan ditutup.”
Dikatakannya pula bahwa DPA anggaran biaya hanti rugi tanah dimaksud adalah milik Dinas Perumahan selaku instansi teknis. (SuarNews/002)
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
