Lembaga K.P.K Flores Timur Laporkan Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga KPK Flores Timur ketika menyerahkan laporaan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur
Rate this post

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Kabupaten Flores Timur mendatangi Kejaksaan Negeri Flores Timur. Kedatangan Lembaga K.P.K untuk menyerahkan laporan tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Flores Timur  hari ini Kamis (8/12).

Wakil Ketua Lembaga K.P.K Flores Timur Petrus Paulus Tadon Kedang menjelaskan, tiga kasus dugaan korupsi dimaksud masing-masing pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur, Dinas Pertanian dan Peternakan serta pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur. “Total dugaan kerugian negara pada tiga organisasi perangkat daerah tersebut sebesar 8.987.375.965 (delapan miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah),”ujar Tadon Kedang.

Read More

Tadon Kedang lebih lanjut menguraikan untuk Dinas Perkebunan dan Peternakan terdiri dari Pengembangan Tanaman Kelor, Tahun Anggaran 2020, Pembangunan Kebun Sumber Benih Jambu Mente Var. Flotim 1, Tahun Anggaran 2020, Pengembangan Hijauan Makanan Ternak, Tahun Anggaran 2020, dan Peremajaan, Pemangkasan, Penjarangan Jambu Mente, Tahun Anggaran 2020. “Proyek ini dilaksanakan menggunakan dana penanganan Covid-19 dengan total dugaan kerugian negara sebesar 1.061.890.600 (satu miliar enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah),” jelas Tadon Kedang lagi.

Sementara itu, Bachtiar Lamawuran, yang juga menjadi Wakil Ketua Lembaga K.P.K Flores Timur mengatakan untuk proyek Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mente tahun anggaran 2020 juga turut dilaporkan. Hal ini menurut Bachtiar, untuk memastikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur bahwa ini dilaksanakan pada dua tahun anggaran. “Kami mendapat informasi bahwa proyek yang sama untuk tahun anggaran 2018 sedang ditangani. Sementara untuk tahun anggaran 2020 kami laporkan saat ini,”ujar Bachtiar lagi.

Bachtiar juga mengatakan, berdasarkan dokumen APBD tahun anggaran 2018, nilai proyek Peremajaan, Pemangkasan dan Penjarangan Jambu Mente ini sebesar Rp. 5.590.000.000 (lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah). Sementara itu, untuk proyek yang sama tahun 2020 dianggarkan sebesar 2.547.099.500 (dua miliar lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). “Jadi total nilai untuk proyek yang sama pada dua tahun anggaran sebesar Rp. 8.137.099.500 (delapan milyar seratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah),” papar Bachtiar Lamawuran.

Dalam rilis yang diterima SuarNews.com, Lembaga K.P.K Flores Timur juga melaporkan proyek pemberdayaan kelompok petani tembakau yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Total anggaran untuk kegitatan yang sama pada tiga tahun anggaran tersebut sebsesar Rp. 1.786.776.865 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).

Proyek ketiga yang dilaporkan oleh Lembaga K.P.K adalah lampu jalan pada tahun anggaran 2018,2019 dan 2020. Dalam pernyataan pers Lembaga K.P.K disebutkan total anggaran untuk proyek lampu jalan sebesar Rp.3.591.609.000 (tiga miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah).

Lembaga K.P.K Flores Timur berharap pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dapat menindaklanjuti laporan ini agar menjadi jelas bagi publik. “Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti agar menjadi jelas bagi publik,” ujar Petrus Paulus Tadon Kedang menutup perbincangan. (SuarNews/001)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts