Realisasi Pembayaran Tidak Jelas Pemilik Lahan Kecewa

Pemilik lahan akses bandara bersama pengacara dalam sebuah pertemuan
Rate this post

Pemilik lahan pelebaran jalan akses Bandara Gewayan Tana, kembali kecewa. Pasalnya, realisasi pembayaran ganti rugi tanah yang terkena dampak pelebaran jalan akses menuju Bandara Gewayan Tana tersebut belum juga dibayar.

Anton Tokan, salah satu pemilik lahan yang ditemui SuarNews.com menjelaskan ia dan para pemilik lahan lainnya merasa sangat kecewa dengan ketidakjelasan pembayaran ganti rugi tersebut. “Kami sangat kecewa. Bagaimana mungkin DPRD Flores Timur bersama Pemda sudah memutuskan untuk memnyarkan ganti rugi tersebut pada Bulan Juni lalu, tapi hingga kini Kaban Keuangan selalu menghindar,” ujar Anton Tokan kesal.

Read More

Ia menduga, upaya menghindar dengan berbagai alasan yang dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Flores Timur adalah modus untuk pada akhirnya tidak merealisasikan pembayaran ganti rugi  terserbut. “Saya terpaksa berpikir demikian karena Pak Cipto sama sekali tidak punya niat baik. Janji-janji saja. Realisasi nol besar,” imbuh Anton Tokan.

Kepada SuarNews.com ia mengatakan, pada tanggal 11 Juni 2021, para pemilik lahan bersama pemerintah dan DPRD bertemu dalam forum rapat dengar pendapat di Gedung DPRD. “Pimpinan DPRD menegaskan kepada pemerintah agar segera merealisasikan pembayaran paling lambat tanggal 18 Juni 2021. Tapi sampai detik ini belum ada satu pun pembayaran. Lembaga DPRD saja berani dia kangkangi. Ada apa ini?” tanya Anton Tokan.

Sementara itu, pemilik lahan yang lain Jefry Robert Tampi mengatakan pihaknya selama ini selalu proaktif membangun komunikasi dengan Cipto Keraf sebagai Kaban Keuangan dan Aset Daerah. “Tapi hanya janji manis saja yang kami terima. Pertama Pak Cipto minta waktu 2-3 hari untuk bereskan semua pembayaran. Setelah itu kami bertemu minta waktu lagi satu minggu. Sekarang sudah tiga minggu tanpa kabar berita,” sesal Jefry.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum para pemilik lahan Theodorus Wungubelen, SH mengatakan kliennya memang pantas kecewa karena selalu dikecewakan. “Ada saat di mana klien kami merasa dipermainkan dengan sengaja oleh pemerintah. Seperti yang terjadi pada Kamis 1 Juli yang lalu. Semua pemilik lahan dikumpulkan di Kantor Lurah Weri. Kepala Dinas Perumahan sebagai wakil pemerintah meminta klien kami menandatangani surat pelepasan hak. Setelah itu perwakilan Bank Rakyat Indonesia membagi buku rekening kepada klien kami. Ternyata di akhir pertemuan buku rekening dikumpul lagi karena saldonya memang tidak ada, nol rupiah,” ujar Theodorus dengan kesal.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Cipto Keraf ketika dihubungi media ini terkait buku rekening dengan saldo nol rupiah, tidak memberikan jawaban hingga berita ini tayang.

Sementara itu, Theodorus Wungubelen ketika ditanya apakah pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terkait persoalan ini, pengacara Peradan tersebut mengatakan opsi tersebut menjadi opsi terakhir. “Kami masih mencoba meyakinkan para pemilik tanah untuk tetap melakukan pendekatan persuasif kepada pemerintah. Pilihan jalur hukum menjadi opsi terakhir. Lagi pula kami menyadari proses hukum bisa berlansung sangat lama,” ujar Wungubelen.

Ia juga berharap Pemerintah Daerah Flores Timur segera mengambil langkah realisasi pembayaran ganti rugi tanah tersebut. “Kaban Keuangan tidak perlu lagi beralasan macam-macam. DPRD sudah putuskan untuk segera dibayar lalu masih mau menunggu apa?” ujar Wungubelen menutup pembicaraan. (SuarNews/001)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts