Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata menutup akses transportasi laut keluar masuk ke kabupaten tersebut. Langkah penutupan ini dimaksudkan untuk menekan laju persebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.
Melalui Surat Edaran Bupati Lembata Nomor BU. 550/1347/PEM/VI/2021, Pemda Lembata dengan memperhatikan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Lembata maupun di kabupaten tetangga, Flores Timur, maka akses keluar masuk Lembata ditutup selama 17 hari terhitung dari tanggak 27 Juni hingga 14 Juli 2021.
Meskipun demikian, untuk transportasi laut menggunakan kapal penyeberangan ferry maupun kapal perintis, masih dibolehkan dengan ketentuan para wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab test PCR. “Kapal Ferry dan Kapal Perintis diijinkan melakukan pelayaran dengan ketentuan para penumpang yang masuk ke Kabupaten Lembata wjib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab PCR test,”demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, untuk kapal pengangkut logistik dan BBM tetap diijinkan beroperasi seperti biasa dengan ketentuan tidak boleh menyertakan penumpang dalam pelayaran keluar masuk Lembata.
Untuk para pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak untuk kepentingan pekerjaan/perjalanan dinas, rujukan pasien, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, kepentingan persalinan dan pegiat kemanusiaan untuk kepentingan penanggulangan bencana diijinkan masuk ke Kabupaten Lembata dengan wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab PCR test.
Dalam edaran tersebut diatur juga ketentuan bagi para pelaku perjalanan udara. “Pelaku perjalanan yang memanfaatkan moda transportasi udara diijinkan ke Lembata dengan wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab PCR test,” demikian pernyataan yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST, MT, kepada wartawan menjelaskan Pemerintah Kabupaten Lembata harus mengambil langkah penutupan akses laut ini untuk menekan penyebab lonjakan Covid-19 yang datang dari luar. “Kita berusaha untuk menekan faktor dari luar yang dapat mempengaruhi lonjakan kasus positif Covid-19 di Lembata. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut seperti kapal ferry dan kapal perintis serta moda transportasi udara dapat masuk Lembata sejauh mampu menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau negatif swab PCR test,”ujar Sunur.
Sementara menurutnya, untuk pelaku perjalanan yang akan keluar Lembata menyesuaikan dengan ketentuan di daerah tujuan. “Jadi seperti itu, untuk yang akan keluar dari Lembata, silakan menyesuaikan dengan ketentuan penanganan Covid-19 di daerah tujuan,”pungkas Sunur. (SuarNews/001)
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









