Pemkab Flotim Dinilai Ingkar Janji, Warga Tutup Jalan

Anton Hadjon, Ganti Rugi Lahan, Theodorus M. Wungubelen
Pemilik lahan menutup sebagian jalan menuju bandara Gewayantana
Rate this post

Kesabaran warga pemilik tanah yang terkena dampak pelebaran jalan antara Weri menuju ke Bandara Gewayantana di Watowiti akhirnya memucak juga. Sekitar pukul 18.00 Senin (7/6) kemarin warga akhirnya menutupi separoh badan jalan (lebar sekitar 3,5 meter, Red) untuk ruas sepanjang sekitar 1,5 kilometer.

Akibat penutupan tersebut, lebar ruas jalan menuju bandara mulai dari Weri hingga ke Meting Doeng menjadi berkurang tinggal sekitar 3 meter. Sejumlah warga yang ditemui di lokasi, menuturkan bahwa aksi penutupan badan jalan itu merupakan puncak dari seluruh upaya yang sudah dilakukan sebelumnya. “Karena pemerintah ingkar janji, maka kami tutup dulu sampai kalau dia bayar baru kami buka lagi,” ujar beberapa di antara mereka hampir berbarengan.

Read More

Proyek pelebaran badan jalan tersebut merupakan proyek yang dikerjakan sejak tahun 2018. Pada tanggal 2 Juni 2020 terjadi penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah dan warga pemilik lahan. Salah satu poin penting yang ikut disepakati bersama, adalah terkait batas waktu pembayaran ganti rugi, yaitu selambat-lambatnya pada bulan April 2021.

BACA JUGA  Maesyal Rasyid dan Intan Hikmah Nyoblos di Pilkada 2024!

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menganggarkan dana sekitar Rp.11,8 miliar melalui APBD daerah ini pada tahun 2021. Selain untuk membayar biaya ganti rugi lahan yang terkena proyek pelebaran senilai Rp.6,4 miliar.

Sedangakan sekitar Rp.5,4 miliar dari total Rp.11,8 miliar tersebut yang diperuntukkan bagi pembayaran ganti rugi lahan untuk lokasi pelebaran bandara, sudah dibayar pada bulan Maret 2021 yang lalu. “Kenapa untuk pelebaran bandara mereka bayar, tetapi untuk pelebaran jalan mereka tidak mau bayar? Padahal kita sudah sama-sama sepakat pembayaran paling lama bulan April 2021,” ujar Paulus Diaz, salah seorang pemilik lahan dengan nada kesal.

SuarNews.com sempat mencatat, rencana penutupan sebagian badan jalan tersebut pernah diwacanakan warga dalam rapat bersama pemerintah di kantor Kelurahan Weri beberapa waktu yang lalu. Namun ketika itu tidak jadi dilaksanakan mengingat sedang ada upaya diplomasi yang  dibangun dengan melibatkan kuasa hukum, Theodorus Wungiubelen,S.H.

Anton Hadjon, Ganti Rugi Lahan, Theodorus M. Wungubelen
Bupati Flores Timur Anton Hadjon (kiri). Kuasa hukum pemilik lahan Theodorus Wungubelen, SH (kanan)

Paulus Diaz lebih lanjut mengatakan, saat ini ia dan pemilik lahan yang lain sepakat untuk melaksanakan penutupan sebagian jalan. “Kali ini kami laksanakan. Karena mereka sudah keterlaluan. Proyek ini uangnya dari pusat, termasuk untuk pembebasan tanah sejak tahun 2018. Tapi kenapa proyek sudah selesai dan kontraktor sudah dibayar, tetapi ganti rugi tanah tidak dibayar? Lalu uangnya kemana?” ujarnya dengan kesal.

Kuasa hukum pemilik lahan, Theodorus Wungubelen, SH yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa aksi penutupan ini merupakan puncak dari kekesalan warga pemilik lahan setelah melihat dan menyaksikan sikap pemerintah, yang disebutnya telah ingkar janji. “Saya sedang menyelesaikan materi gugatan. Tapi hari ini warga menutup badan jalan, ini saya juga tidak bisa melarang. Karena bagi warga, cara ini yang paling pas sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang ingkar janji,” ujar Wungubelen.

BACA JUGA  Penolakan Warga Cileles Terhadap Pembangunan TPST: Gunawan Rusminto Tanggapi

Theodorus Wungubelen juga mengungkapkan apa yang dia sebut sebagai bentuk ketidakadilan yang diperlihatkan pemerintahan Anton Hadjon saat ini, dalam proses pembayaran ganti rugi lahan dimaksud. “Anggaran sudah ditetapkan dalam APBD Flores Timur pada akhir 2020 sebesar Rp.11,8 miliar. Rp.5,4 miliar untuk ganti rugi pelebaran bandara sudah dibayar pada bulan Maret, tetapi Rp.6,4 miliar untuk pelebaran jalan yang sudah disepakati pembayarannya bulan April, ternyata tidak dibayar dan anggaran sisa untuk ganti rugi pelebaran itu justru direfokusing oleh pemerintah pada bulan Mei 2021. Ini sangat tidak adil,” tegas Wungubelen.

Langkah dan tindakan seperti itu menurut Theodorus Wungubelen sangat tidak patut untuk diperlihatkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Selain karena telah ada kesepakatan yang ditandatangani bersama, tetapi juga karena praktik seperti itu justru akan menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintahan saat ini. (SuarNews/002)

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *