Irda Antonius Lebi Raya: Audit Bubuatagamu Sedang Diselesaikan

Talud PEngaman Pantai Desa Bubuatagamu (Foto : Istimewa)
Rate this post

Sejumlah spekulasi seputar perkembangan proses audit terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek talud pengaman pantai pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, mulai terjawab.

Perkara yang dilimpahkan Polres Flores Timur ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Flores Timur itu, masing-masing pekerjaan Talud Pengaman Pantai Desa Bubuatagamu Kecamatan Solor Selatan dan Talud Pengaman Pantai Lamakera di Desa Watobuku Kecamatan Solor Timur.

Read More

Kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Flotim Irda Antonius Lebi Raya memastikan bahwa proses audit terhadap kedua kasus yang menarik perhatian publik itu kini sedang dalam proses penyelesaian. “Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, ada sebanyak 11 kasus yang oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dipercayakan proses auditnya dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Satu diantara ke-11 kasus itu telah dikembalikan ke APH dan saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor – Kupang, yaitu kasus SPAM IKK Ile Boleng,” jelas Anton Lebi Raya.

Lebih lanjut Inspektur Daerah Flores Timur itu menjelaskan, kasus lain yang sedang diproses audit adalah Pekerjaan Talud Pengaman Pantai di Desa Bubuatagamu. “Terakhir nanti setelah Bubuatagamu kami akan masuk untuk audit kasus Pekerjaan Talud Pengaman Pantai Watobuku. Porsi anggaran kami sudah habis sampai di situ,” kata Lebi Raya dalam lanjutan rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Flores Timur yang berlangsung sekitar 15.00 Kamis (27/5).

Menurut Antonius Lebi Raya, ada tiga kendala utama yang saat ini sedang dihadapi pihaknya, yaitu menyangkut keterbatasan sumber daya manusia khususnya tenaga auditor. Jumlah auditor yang dimiliki Irda Flores Timur saat ini, disebutnya belum mencapai setengah dari jumlah ideal yang harus ada di tingkat kabupaten, yaitu 23 auditor.

Kendala kedua lanjut Lebi Raya adalah porsi diklat bagi auditor yang ada tidak bisa dipenuhi secara maksimal. “Dua kendala yang disebutkan ini akibat dari kendala ketiga yang merupakan kendala utama yaitu dukungan anggaran,” papar Lebi Raya.

Kepada Pansus DPRD yang dipimpin Ketua Fraksi PAN, Rofinus Baga Kabelen, SH itu, Antonius Lebi Raya lebih lanjut merincikan seluruh 11 kasus yang proses auditnya dipercayakan kepada Inspektorat Flores Timur adalah sebagai berikut,  SPAM IKK Ile Boleng, Dana Desa Moton Wutun, Talud Pengaman Pantai di Desa Bubuatagamu, Talud Pengaman Pantau Desa Watobuku, Kasus Penjarangan Mente, Dana Desa Kenotan, Kasus Panwas, Dana Desa Waitukan, Dana Desa Ile Padung, Dana Desa Watohari dan Dana Desa Duablolong. “Sebelas kasus itu menunjukkan ada sebagian berasal dari penggunaan dana desa, dan sebagian lagi berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) yang ada di tingkat kabupaten. Untuk kasus-kasus yang penanganannya atas permintaan oleh APH, dari sisi etikanya kami tidak dapat menyampaikan substansi materinya kecuali materi itu sudah digelar, sudah diekspose dan LHP-nya sudah terbit dan sudah kami serahkan ke penyidik,” ujarnya menjelaskan.

Kedua proyek pembangunan talud pengaman pantai pada BPBD Flores Timur itu mencuat setelah dugaan tipikor-nya dilaporkan oleh Ormas KRBF kepada Polres Flores Timur pada akhir tahun 2019 yang lalu. Namun proses penanganan lapdu dimaksud terkesan sangat lamban, yang menimbulkan berbagai kekhawatiran. Kekhawatiran tersebut semakin menjadi-jadi manakala dikait-kaitkan dengan kucuran dana APBD Flores Timur sekitar tiga miliar rupiah berupa honor kepada pada anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Untuk diketahui bersama, Forkopimda tersebut antara lain terdiri dari dua pimpinan APH di daerah ini, masing-masing Kapolres Flores Timur dan Kajari Flores Timur. (SuarNews/02).

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts