Presiden RI Prabowo Subianto resmi menginstruksikan pemberian harga khusus BBM Solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang berlangsung di kediaman Presiden di Hambalang, Bogor, pada 13 Juli 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan beban operasional sektor perikanan sekaligus menjaga produktivitas nelayan agar tetap kompetitif.
Ketentuan dan Skema Penyaluran Harga Spesial Solar Murah Rp15.000 per Liter
Program harga khusus ini tidak berlaku untuk semua kapal nelayan. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat utama, yaitu:
- Kapal nelayan memiliki ukuran 30 GT sampai 200 GT.
- Ditujukan bagi pengusaha nelayan yang masuk dalam kategori penerima kebijakan.
- Penyaluran akan diatur melalui regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar penyalurannya tepat sasaran.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap bantuan benar-benar diterima oleh nelayan yang selama ini belum menikmati BBM bersubsidi namun masih menghadapi tingginya biaya operasional saat melaut.
Kenapa Kebijakan Ini Dibuat?
Selama ini, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sudah mendapatkan Solar bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30-200 GT harus membeli Solar non-subsidi yang harganya jauh lebih tinggi.
Bahkan, menurut pemerintah, harga Solar non-subsidi sempat menyentuh sekitar Rp21.300 per liter. Kondisi tersebut membuat biaya melaut meningkat tajam sehingga berpengaruh terhadap keuntungan usaha perikanan.
Karena itulah pemerintah menghadirkan harga khusus Rp15.000 per liter sebagai jalan tengah agar kelompok nelayan menengah tetap bisa beroperasi secara efisien tanpa membebani anggaran subsidi reguler.
Pemerintah Siapkan Kuota Selama Enam Bulan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut sudah diputuskan dalam rapat terbatas di Hambalang dan akan didukung dengan kuota penyaluran yang cukup besar.
“Kebijakan yang diputuskan dalam rapat terbatas di Hambalang pada 13 Juli 2026 ini didanai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tanpa menggunakan APBN, dengan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan,” terang Bahlil dalam unggahan instagram @melangkahdaritimur, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Artinya, selama enam bulan pertama pemerintah telah menyiapkan alokasi 400.000 ton Solar untuk mendukung implementasi program tersebut.
Selisih Harga Ditanggung BPDP, Bukan APBN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga khusus Rp15.000 per liter dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi Solar dalam negeri yang berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada nelayan penerima program.
Airlangga menegaskan bahwa dana tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan menggunakan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Menurutnya, keputusan itu diambil karena kondisi keuangan BPDP dinilai mampu mendukung program tersebut tanpa membebani kas negara.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” kata Airlangga, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).
Ia juga menambahkan:
“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat,” kata Airlangga.
Aturan Teknis Segera Disiapkan
Agar pelaksanaannya berjalan sesuai target, Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan program. Selanjutnya, proses distribusi akan dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga penyaluran Solar harga khusus benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah berharap kebijakan ini bukan hanya membantu menurunkan biaya operasional nelayan, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan produksi sektor perikanan, mendorong pertumbuhan ekonomi maritim, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.








