Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama tahun 2025 akan dilaksanakan pada Maret 2025. Awalnya, pencairan dijadwalkan pada Januari, tetapi mengalami perubahan akibat revisi tata kelola program KJP Plus.
Perubahan Mekanisme Penyaluran
Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran bantuan pendidikan ini. Kini, pencairan dapat dilakukan secara periodik, baik setiap bulan maupun per triwulan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas program.
Selain perubahan mekanisme pencairan, terdapat penyesuaian dalam kriteria penerima KJP Plus. Mulai tahun 2025, siswa yang ingin memperoleh bantuan harus memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut. Persyaratan lainnya tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Jadwal Pendaftaran dan Pencairan KJP Plus 2025
Berikut adalah jadwal resmi terkait pencairan KJP Plus tahap I tahun 2025:
- 13 Januari–6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus.
- 15 Januari–8 Februari 2025: Proses pemadanan data dan verifikasi.
- Februari 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
- Minggu pertama Maret 2025: Pencairan dana KJP Plus tahap 1.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan program KJP Plus dapat berjalan lebih efektif serta mendukung siswa dalam mendapatkan bantuan pendidikan secara optimal.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
