Jakarta, suarnews.com – Hari Pahlawan dan Hari Guru termasuk Hari Libur Nasional atau tanggal merah November 2022 atau bukan?
Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 dan Hari Guru setiap 25 November 2022. Lantas, apaka keduanya termasuk Hari Libur Nasional atau tanggal merah November 2022?
Penetapan Hari Libur Nasional atau tanggal merah selama tahun 2022, termasuk bulan November, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang telah terbit.
Begitu pula dengan penetapan Hari Pahlawan dan Hari Guru termasuk Hari Libur Nasional atau tanggal merah November 2022 atau tidak.
Baca artikel menarik lainnya:
Daftar Harga dan Cara Pasang Set Top Box untuk Menangkap Siaran TV Digital
Mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, pada bulan November 2022 tidak ada Hari Libur Nasional yang ditandai dengan tanggal merah.
Artinya, Hari Pahlawan 10 November dan Hari Guru 25 November tidak termasuk Hari Libur Nasional atau tanggal merah November 2022.
Sesuai SKB 3 Menteri tersebut, pada bulan November 2022 tidak ada tanggal merah. Dengan kata lain, tidak ada Hari Libur Nasional pada bulan kesebelas tahun ini.
Hari Libur Nasional hingga tahun 2022 yang tersisa tak genap dua bulan ini tersisa satu saja tanggal merah, yakni Minggu, 25 Desember 2022 sebagai Hari Raya Natal.
Cuti bersama yang mengikuti Hari Raya Natal pun tidak ada. Maka, bagi Anda yang tengah mempersiapkan liburan akhir tahun, bisa mengambil jeda sebelum atau sesudah 25 Desember tersebut.
Mengenai Hari Pahlawan 10 November 2022, merupakan peringatan bersejarah bagi rakyat Indonesia tentang perang besar setelah kemerdekaan yang terjadi di Surabaya.
Perobekan warna biru bendera merah putih biru yang berkibar di Hotel Yamato menjadi penanda pemberontakan rakyat dalam mempertahankan Negara Indonesia tercinta.
Presiden Soekarno kemudian menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan tanpa menyertakannya sebagai Hari Libur Nasional atau tanggal merah dalam Keputusan Presiden atau Keppres No 316 Tahun 1959.
Sementara, melansir laman Kemdikbud, Hari Guru Nasional dicetuskan sejak tahun 1994. Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 78 Tahun 1994 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, ditetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI.
Ulasan di atas diharapkan bisa menjawab pertanyaan mengenai Hari Pahlawan dan Hari Guru termasuk Hari Libur Nasional atau tanggal merah November 2022 atau bukan. Semoga bermanfaat.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









