Kartu Kuning Gratis Bagi Para Pekerja

gratis, kartu, kuning, pekerja
Rate this post

Jakarta, suarnews.com-Kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.

Lalu apa saja syarat membuat kartu kuning? Untuk mengetahui persyaratan membuat kartu kuning, Anda bisa mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda.

Read More

Baca artikel menarik lainnya:

BACA JUGA  Warga Lebak Demo Tolak Pembangunan TPST, Minta Kajian Lingkungan

Ini Prediksi Kartu Prakerja Gelombang 36

Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama. Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.

Meski dokumen ini bernama kartu kuning, namun secara fisik kartu ini justru berwarna putih. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi pada dokumen kartu kuning meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

BACA JUGA  Dharma Pongrekun Alihkan Fokus Jadi Tukang Kaus Setelah Kalah Pilkada DKI

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.

 

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *