Pemkab Pandeglang gak bisa bayar gaji PPPK sesuai UMK! Nah, pemerintah daerah ini kesulitan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal, ada peraturan yang seharusnya memungkinkan mereka untuk dapat gaji sesuai UMK, loh!
Aturan tersebut tercantum dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan kalau PPPK paruh waktu itu berhak dapat gaji paling sedikit sesuai dengan UMK atau gaji saat jadi pegawai non-ASN.
Tapi, Yahya Gunawan Kasbin, Kepala BPKD Pandeglang, bilang kalau Pemkab Pandeglang masih belum mampu membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK. Alasannya, keterbatasan APBD yang membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban itu.
“Gaji PPPK paruh waktu itu disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan saat ini kami belum bisa menyesuaikan dengan UMK,” kata Yahya, Rabu, 12 Februari 2025. Anggaran belanja pegawai di APBD Pandeglang sudah mencapai 39 persen, yang melewati batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kalau gaji PPPK ditambah lagi, beban APBD semakin berat. Yahya juga mengungkapkan kalau pegawai honorer yang jadi PPPK paruh waktu masih dapat gaji lama, sekitar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per bulan, gak sesuai dengan UMK Pandeglang yang sebesar Rp3.206.640.
Ada juga perbedaan gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu yang tipis banget! Misalnya, PPPK penuh waktu yang sudah berkeluarga bisa dapat gaji Rp4 juta, padahal UMK Pandeglang cuma Rp3.206.640.
Ditambah lagi, pemerintah pusat baru saja mengurangi Dana Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang bikin Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pemerintahan di Pandeglang jadi berkurang Rp107 Miliar. Ini tentu makin mempersulit keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menegaskan kalau Pemkab Pandeglang bukan gak mau kasih gaji sesuai UMK, tapi kondisi keuangan yang belum memungkinkan. “Kami pengen kasih gaji sesuai UMK, tapi keuangan daerah belum mampu,” ujarnya.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









