Isu soal gaji ke-13 ASN tahun 2026 lagi rame banget nih, dari PNS, PPPK, sampai TNI-Polri ikut kebawa-bawa obrolan publik. Katanya sih ada wacana pemangkasan, jadi banyak yang langsung was-was dan nanya: “ini beneran dipotong apa cuma gosip?”
Kabar gaji ke-13 ASN tahun 2026 ini muncul di tengah kondisi keuangan negara yang lagi agak ketat. Salah satu pemicunya adalah naik-turunnya harga minyak dunia yang ikut ngaruh ke subsidi energi. Jadi wajar aja kalau pemerintah lagi puter otak buat jaga keseimbangan anggaran.
Tapi nih, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung kasih klarifikasi biar gak makin liar. Intinya, belum ada keputusan apapun soal pemangkasan gaji ke-13.
Dia bilang kalau semua masih tahap pengkajian, belum sampai level “fix kebijakan”. Bahkan pernyataannya cukup singkat tapi jelas:
“Masih dipelajari, nanti, tunggu,”
Jadi jangan keburu panik dulu, karena pemerintah masih ngelihat berbagai sisi—mulai dari dampak ke pegawai sampai kondisi fiskal negara.
Gaji ke-13 itu sebenarnya udah ada aturannya
Biar gak salah paham, gaji ke-13 ini memang bukan program dadakan. Udah ada aturan resminya lewat PP Nomor 9 Tahun 2026. Di situ dijelasin kalau penerimanya luas banget: mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, sampai pejabat negara.
Isinya juga bukan sekadar “bonus biasa”, tapi gabungan dari:
- gaji pokok
- tunjangan melekat
- tunjangan kinerja (sesuai aturan masing-masing)
Tujuannya jelas, biasanya buat bantu kebutuhan tambahan kayak biaya pendidikan atau kebutuhan penting lain di pertengahan tahun.
Gak ada potongan, itu juga udah ditegaskan
Nah yang bikin makin jelas, pemerintah juga udah ngasih kepastian kalau gaji ke-13 ini gak dipotong iuran atau potongan lain. Jadi nominal yang diterima tetap sesuai hak masing-masing.
Ini ditegaskan dalam aturan resmi dengan bunyi:
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Walaupun isu pemangkasan sempat viral dan bikin ramai, sampai sekarang belum ada keputusan final dari pemerintah. Semua masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan jadi kebijakan resmi.
Artinya, aturan yang sudah ada masih berlaku, dan gaji ke-13 tetap jadi hak ASN dan aparatur negara sesuai ketentuan—sambil nunggu keputusan final dari pemerintah ke depannya.








