Kabar penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penyandang disabilitas. Intinya? Penyakit kronis sekarang bisa masuk kategori disabilitas — tapi tetap lewat asesmen tenaga medis ya, bukan asal klaim.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo mengucapkan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Selama ini, masih banyak orang dengan penyakit kronis yang kondisinya nggak selalu kelihatan dari luar. Padahal, dampaknya bisa bikin aktivitas harian jadi super terbatas. Nah, MK menegaskan bahwa penyakit kronis bisa diakui sebagai disabilitas fisik — termasuk yang nggak selalu tampak kasatmata.
Artinya? Negara wajib hadir buat kasih perlindungan hukum dan akses yang layak buat mereka.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menegaskan pentingnya pengakuan ini supaya hak penyandang disabilitas nggak cuma formalitas di atas kertas.
“Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” kata Enny.
Beliau juga menambahkan:
“Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi,” sambungnya.
Putusan ini nggak muncul tiba-tiba. Permohonan uji materi diajukan oleh mahasiswa bernama Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru.
Mereka menguji penjelasan Pasal 4 ayat (1) dalam UU Penyandang Disabilitas karena ingin penyakit kronis secara eksplisit bisa masuk kategori disabilitas.
Raissa sendiri sudah hidup dengan penyakit saraf nyeri kronis (thoracic outlet syndrome) sejak 2015. Sementara Deanda didiagnosis penyakit autoimun sejak 2022. Pengalaman pribadi inilah yang bikin mereka merasa aturan yang ada perlu diperjelas supaya nggak ada lagi kebingungan soal status hukum dan akses hak.
Nggak Asal Klaim, Tetap Lewat Asesmen
Walau dikabulkan, MK tetap ngasih garis tegas: penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas harus lewat proses asesmen tenaga medis.
Menurut Enny, asesmen ini bukan buat mempersulit atau membatasi akses, tapi justru untuk:
- Menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh
- Mengukur kebutuhan dukungan yang diperlukan
- Melihat dampak kondisi terhadap aktivitas sehari-hari
Jadi, sistemnya tetap objektif dan berbasis medis.
Status Hak, Bukan Kewajiban
Ada satu poin penting banget yang ditekankan MK. Pengakuan sebagai disabilitas ini tujuannya spesifik: menjamin kesetaraan akses.
“Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan sebagai status yang harus diterima atau duty to accept,” ucap Enny.
Artinya? Status ini adalah hak yang bisa digunakan kalau dibutuhkan, bukan label yang wajib ditempelkan ke seseorang.
Keputusan ini jadi langkah besar dalam memperluas pemahaman bahwa disabilitas itu nggak melulu soal kondisi yang terlihat jelas. Banyak kondisi kronis yang real dampaknya dan butuh dukungan setara.
Buat para pejuang penyakit kronis, ini bisa jadi angin segar karena akses terhadap fasilitas, kebijakan publik, dan perlindungan hukum kini punya dasar yang lebih kuat.
