Masih nyimpen surat tanah model lama kayak girik, letter C, verponding, atau dokumen peninggalan zaman dulu? Fix, kamu wajib waspada. Soalnya mulai 2 Februari 2026, surat-surat tanah jadul itu nggak dianggap sah lagi secara hukum.
Aturan ini bukan gosip, tapi resmi dan serius. Pemerintah sudah mengaturnya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang ngatur soal hak atas tanah dan pendaftarannya.
⏰ KENAPA BISA GUGUR?
Singkatnya gini:
Sejak aturan itu berlaku di 2 Februari 2021, pemilik tanah adat perorangan dikasih waktu 5 tahun buat mendaftarkan tanahnya. Nah, kalau sampai lewat batas waktu dan belum didaftarin juga, siap-siap aja—dokumen lamanya nggak punya kekuatan hukum lagi.
Artinya?
➡️ Tanah bisa rawan sengketa
➡️ Nggak aman secara hukum
➡️ Ribet ke depannya
🔥 SOLUSI PALING AMAN: NAIKIN LEVEL KE SHM
Biar nggak ribet dan tetap aman, pemilik tanah disarankan langsung upgrade surat tanah lama jadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM ini ibarat KTP-nya tanah—resmi, diakui negara, dan diterbitkan langsung sama BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kalau sudah SHM, status kepemilikan kamu aman sentosa.
📝 SYARAT NGURUS SHM, RIBET NGGAK?
Tenang, nggak seseram kedengarannya. Menurut pihak Kementerian ATR/BPN, kamu cuma perlu nyiapin beberapa surat pernyataan soal:
- Riwayat kepemilikan tanah
- Penguasaan fisik tanah
Tapi nggak bisa asal ngaku ya. Surat ini harus:
✅ Didukung minimal dua saksi
✅ Diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat
Saksinya juga harus orang yang beneran paham kondisi tanah kamu. Biasanya sih tetangga lama atau tokoh masyarakat yang tahu kalau tanah itu memang sudah kamu kuasai sejak lama.
💸 BIAYA NGURUS SHM, MAHAL NGGAK SIH?
Soal biaya, ini fleksibel tergantung:
- Luas tanah
- Fungsi tanah (pertanian, perumahan, dll)
- Lokasi wilayah
Biar nggak nebak-nebak, kamu bisa cek simulasi biaya lewat aplikasi resmi “Sentuh Tanahku”.
Contohnya nih:
📍 Jawa Tengah
Tanah 1.000 m² (pertanian)
💰 Total: Rp 600.000
- Pengukuran: Rp 180.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 370.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
📍 Jawa Barat
Spesifikasi sama
💰 Total: Rp 620.000
- Pengukuran: Rp 200.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 370.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
Semua biaya ini sudah sesuai aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan pajak yang berlaku. Kalau masih bingung, kamu bisa langsung tanya ke kantor pertanahan terdekat biar infonya jelas dan transparan.
Saat ini, pemerintah lagi gencar banget:
- Sosialisasi
- Percepatan pendaftaran tanah
Tujuannya satu: biar semua warga punya kepastian hukum. Ingat, sertifikat tanah resmi adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan bakal jadi tameng hukum kamu di masa depan.
