Polisi grebek kontrakan di Ciputat Timur.
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur bongkar peredaran obat keras tanpa izin di Gg. H. Saodah, Rengas, Tangsel. Tiga orang pelaku langsung diamankan.
Tiga pelaku diamankan dalam operasi.
Mereka berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Modusnya? Jualan obat keras daftar G lewat medsos, sistem COD, bahkan via ekspedisi.
Barang bukti bikin geleng-geleng kepala.
Polisi menyita ribuan butir obat: 2.600 Trihexyphenidyl, 4.700 Tramadol, 5.315 Hexymer, 746 Yarindu. Selain itu ada HP, printer label, kardus, plastik, koper, sampai uang Rp2,38 juta hasil jualan.
Semua dijual tanpa izin resmi.
Kapolsek bilang obat-obatan itu jelas nggak memenuhi standar keamanan dan mutu. Polisi gerak setelah dapet laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kontrakan.
Ancaman hukuman super berat menanti.
Kasus ini lagi dikembangkan bareng BPOM buat cek laboratorium. Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









