RUU TNI Disahkan, Publik Ramai-Ramai Menolak!

RUU TNI, dwifungsi ABRI, supremasi sipil, pelanggaran HAM, penolakan publik, protes mahasiswa, revisi kontroversial, ancaman demokrasi.
Rate this post

Publik gak tinggal diam! RUU TNI yang baru disahkan malah bikin kontroversi. Banyak pihak menilai aturan ini menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, yang udah dihapus sejak reformasi 1998. Organisasi masyarakat, akademisi, hingga mahasiswa kompak menolak!

Kenapa RUU TNI Ditolak?

1. Gak Ada Urgensinya

Putri Gus Dur, Alissa Wahid, tegas menolak RUU TNI. Menurutnya, gak ada alasan kuat buat revisi ini. Selain itu, pembahasannya dianggap buru-buru, mirip kayak UU Cipta Kerja yang bikin ribet saat diterapkan.

Read More
BACA JUGA  MinyaKita Langka! Pedagang & Konsumen Kena Imbas

2. Kampus Ikut Angkat Suara

Mahasiswa dan dosen UGM & UII juga melakukan aksi protes. Mereka menilai revisi ini bisa menghidupkan kembali dwifungsi militer, bikin tentara bukan cuma urus pertahanan, tapi juga masuk ke jabatan sipil.

3. Ancaman Supremasi Sipil & HAM

Rektor UII, Fathul Wahid, mengingatkan kalau Indonesia punya sejarah kelam soal dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Dengan adanya RUU ini, potensi pelanggaran HAM dan melemahnya supremasi sipil bisa terjadi lagi.

4. Komnas HAM Ikut Menolak

Pasal 47 ayat 2 dalam RUU ini memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di banyak lembaga negara. Komnas HAM bilang, ini bisa melanggar TAP MPR dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

BACA JUGA  Mudik Gratis Pelindo 2025, Daftar Sekarang!

Aliansi Jogja Memanggil: “Tolak RUU TNI!”

Gerakan Aliansi Jogja Memanggil juga ikut turun ke jalan. Mereka menyebut RUU ini bukan cuma soal dwifungsi, tapi juga multifungsi militer, yang bisa merusak sistem reformasi. Mereka menegaskan, sejarah kelam di era Soeharto gak boleh terulang lagi!

Dengan semua kritik ini, publik berharap RUU TNI dibatalkan! Apakah pemerintah akan mendengar?

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *