Transformasi Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Sub-Pangkalan: Solusi Distribusi yang Lebih Tertata

LPG 3 kg, pengecer LPG, sub-pangkalan LPG, beli gas melon, harga gas terbaru, distribusi LPG, gas subsidi murah, KTP beli gas, stok LPG aman, daftar sub-pangkalan, aplikasi Pertamina, MerchantApps LPG, aturan LPG 2025, solusi gas langka, kebijakan ESDM, subsidi energi, tabung gas lpg 3 kg, Cara Daftar jadi Penjual Gas, Gas 3 Kg
Rate this post

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah strategis dalam menata distribusi LPG 3 kg. Mulai 3 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg resmi beroperasi kembali dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menormalkan kembali jalur distribusi LPG 3 kg agar lebih terstruktur dan transparan. Para sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina, yang memungkinkan pencatatan data pembelian, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.

Read More

Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg kini diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Saat ini, terdapat 370 ribu pengecer yang telah resmi terdaftar sebagai sub-pangkalan. Pemerintah dan Pertamina akan terus membantu proses pendaftaran bagi pengecer lainnya agar dapat beroperasi dalam sistem yang lebih formal dan terawasi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar dan stok tetap terjaga. Selain itu, transformasi pengecer menjadi sub-pangkalan juga membuka peluang bagi mereka untuk berkembang sebagai pelaku UMKM dalam ekosistem bisnis yang lebih terstruktur.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts