Beli gas 3 kg makin ribet.
Mulai tahun depan, siapa pun yang mau beli LPG 3 kg (gas melon) wajib nunjukin NIK KTP. Jadi nggak bisa sembarangan asal beli lagi.
Aturan ini diumumin langsung ESDM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bilang, gas subsidi cuma buat mereka yang benar-benar berhak. Jadi, masyarakat menengah ke atas diharap sadar diri dan nggak ikutan pakai gas 3 kg.
Hanya buat kelompok ekonomi bawah.
Gas melon subsidi cuma boleh dipakai masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 4. Artinya, cuma sekitar 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang bisa beli.
Bakal dicek pakai data resmi.
Pemerintah akan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) buat nentuin siapa aja yang masuk daftar penerima manfaat gas subsidi ini.
Pesan menterinya cukup jelas.
“Kalau kalian masuk desil 8, 9, 10 (golongan mampu), ya jangan pakai LPG 3 kg. Biarlah itu jadi hak masyarakat yang benar-benar butuh,” tegas Bahlil.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
