Perpanjang SIM di Bandung, Yuk! Jangan sampai SIM kamu expired! Buat yang mau perpanjang, ini jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung hari Jumat, 3 Januari 2025, buat kamu yang masa berlaku SIM-nya hampir habis.
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung punya layanan Mobil SIM Keliling yang bisa kamu manfaatin. Mobil ini bakal ada di dua lokasi:
- Mobile Si Harupat di Taman Kota Baleendah, Jl. Anggadireja No. 37, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung.
- SIM Keliling 2 Harupat di BPRS HIK, Jl. Raya Percobaan No. 38B, Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Selain itu, kamu juga bisa datang ke SIM Outlet Kopo Square, Jl. Kopo Bihbul No. 45, Sayati – Margahayu, Kabupaten Bandung. Pendaftaran buka dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Syarat Perpanjang SIM Keliling di Kabupaten Bandung
- SIM yang masih berlaku (nggak lebih dari masa berlakunya).
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, plus fotokopi KTP/SUKET.
- SIM Keliling cuma melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Bisa perpanjang SIM mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Kalau SIM sudah kadaluarsa, kamu harus ke SATPAS/POLRESTA buat bikin SIM baru.
- Jam operasional pelayanan mulai jam 08.00 sampai selesai.
- Pendaftaran Senin-Jumat mulai jam 08.00 sampai 11.00 WIB (Sabtu tutup lebih awal, jam 10.00 WIB).
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk polisi (sehat jasmani, nggak buta warna, nggak tuli, nggak cacat fisik) dan hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung
- Cek kesehatan: Rp25.000
- Test psikologi: Rp27.500
- SIM A, B I, B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D dan D1: Rp30.000
Jangan lupa, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu, ya! Cek dulu sebelum berangkat.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









