Kompol Dzul Fadlan Demosi 8 Tahun karena Pemerasan di DWP

Pemerasan DWP, kasus Polri, demosi 8 tahun, sanksi etik Polri, sidang kode etik, korban asal Malaysia, PTDH anggota Polri.
Rate this post

Gokil, kasus pemerasan ini bener-bener bikin heboh! Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, akhirnya dihukum demosi selama 8 tahun. Dia terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Keputusan ini diumumin setelah sidang etik pada Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, tindakan Fadlan jelas banget tercela dan dia punya peran penting dalam kasus ini. Namun, Anam belum bisa ngasih detail apakah Fadlan langsung terlibat dalam memeras para korban atau enggak. Tapi yang jelas, Fadlan termasuk yang punya kendali atas kejadian ini.

BACA JUGA  Jadwal Perpanjang SIM di Kabupaten Sumedang

Gak cuma Fadlan, ada tiga anggota Polri lain yang juga kena sanksi. Mereka diputuskan dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Salah satunya adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dianggap membiarkan pemerasan terjadi. Terus ada juga AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, yang ternyata langsung terlibat dalam pemerasan tersebut.

Ternyata, AKBP Malvino sebelumnya juga terlibat dalam pengamanan penonton yang dicurigai pakai narkoba. Tapi yang mengejutkan, setelah itu dia malah ikut-ikutan memeras mereka, minta uang agar bisa dibebaskan. Keterlaluan banget ya!

Mabes Polri pun berencana mengembalikan uang hasil pemerasan yang totalnya Rp2,5 miliar dari para korban yang terjaring di DWP. Semua ini bikin kita makin kaget, deh, betapa besarnya kasus ini.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *