Kejaksaan Agung: Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula

Kasus korupsi impor gula, tersangka baru, Kejaksaan Agung, Thomas Lembong, kerugian negara Rp400 miliar, pengembangan investigasian, perusahaan gula swasta, barang bukti.
Rate this post

Guys, Kejagung bisa tetapkan tersangka baru! Kabar terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bikin heboh! Mereka mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus pengadaan impor gula tahun 2015-2016.

“Dalam pengembangan ini, jika kami sudah mendapat alat bukti yang cukup, jangan kaget kalau nanti ada tersangka baru,” kata Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Read More
BACA JUGA  Pramono Anung Pantau Penghitungan Suara di Pilkada 2024

Saat ini, sudah ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada 2015-2016, dan satu lagi, CS, yang dulunya adalah direktur pengembangan bisnis PT PPI. Dari tindakan mereka, negara dirugikan hingga Rp400 miliar gan!

Qohar juga menegaskan kalau penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sama sekali tidak ada persetujuan dengan politik. “Penyidik ​​bekerja murni berdasarkan barang bukti. Karena ada barang bukti, jadi bisa ditetapkan jadi tersangka,” tegasnya.

Selain itu, Qohar ngasih tahu bahwa tersangka CS, selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI, pada bulan November-Desember 2015, ngasih perintah ke staf senior manager PT PPI membuat ngadain pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

BACA JUGA  Faktor Penurunan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Kota Bekasi

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Mereka semua berkumpul di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali untuk ngebahas rencana kerja sama impor GKM jadi GKP, yang juga dilakukan atas sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *