Vadel Badjideh: Kasus Pencabulan yang Menghebohkan

Vadel Badjideh, kasus pencabulan, aborsi ilegal, penyidikan Polres Jakarta, Nikita Mirzani, Saksi pelapor, Perlindungan Anak, laporan polisi.
Rate this post

Guys, Kasus Pencabulan Vadel Badjideh Terus Bergulir! Penyelidikan kasus pencabulan dan aborsi ilegal yang melibatkan TikToker Vadel Badjideh sekarang sudah naik ke tahap penyelidikan. Jadi, ini serius banget ya guys! Berdasarkan info dari teman-teman di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mereka sudah ngumpulin semua bukti dan laporan dari pelapor, NM. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, ngasih tau ini ke wartawan di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ade Ary juga bilang, penyidik ​​sekarang lagi mencari sosok tersangkanya. Dan tebak siapa yang dilaporkan? Ya, Vadel Badjideh! Dia memastikan kalau Polres Metro Jaksel akan menangani kasus ini dengan serius, profesional, dan pastinya proporsional. Perkara ini sudah tercatat di laporan polisi dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Read More
BACA JUGA  Tri-Haris Unggul Tipis, Tim Pemenangan Klaim Kemenangan Meski Hasil Quick Count Belum Final

Jadi, menurut laporan itu, Vadel alias VAB diduga telah mencabuli Lolly hingga dia hamil. Gak cuma itu, Vadel juga nyuruh Lolly buat aborsi. Kejadian ini sudah berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang. Ade Ary menegaskan, laporan ini benar ada, dan Nikita Mirzani juga ikut terlibat melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia bilang, “Ya benar, perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” tegas Ade Ary. Nikita sendiri dapat info ini setelah denger dari teman Lolly yang inisialnya C. Dalam laporannya, Nikita juga ngajuin tiga Saksi untuk dimintai keterangan, yaitu C, D, dan Y.

BACA JUGA  Kenapa Penipu Online Bisa Punya Banyak Rekening dan Sulit Ditangkap?

Untuk kasus ini, Vadel alias VAB terancam dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengacu pada pasal 76d. Dia juga bisa dipersangkakan pada pasal 77 a jo 45 a dan pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal 346 KUHP juncto 81. Pokoknya, situasi ini cukup menegangkan dan kita semua harus mengikuti perkembangan selanjutnya!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *