Halo, guys! Ada kabar baik nih dari Presiden Jokowi soal pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan. Jadi, ada aturan baru yang udah ditetapkan, dan kita bakal bahas jenis-jenis pelayanan yang dijamin. Yuk, simak!
Jenis Pelayanan Kesehatan Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024
A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:
- Administrasi Pelayanan
- Pelayanan Promotif dan Preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis nonspesialistik, baik bedah maupun nonbedah
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
B. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:
- Administrasi Pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap nonintensif
- Perawatan inap di ruang intensif
C. Pelayanan Ambulans Darat atau Air
Nah, itu dia jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dijamin untuk peserta BPJS Kesehatan sesuai Perpres terbaru. Pastikan kalian tahu hak-hak kalian ya! Semoga info ini bermanfaat!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








