Jadi gini, biar bisa masuk sebagai penerima Bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Nah, syarat-syarat ini gak bisa diakalin, karena memang udah jadi aturan resmi.
Kementerian Sosial (Kemensos) baru aja ngeluarin Juknis (Petunjuk Teknis) terbaru tentang siapa aja yang berhak dapat Bansos PKH. Juknis ini diperbarui karena aturan sebelumnya udah gak sesuai lagi dengan kondisi zaman sekarang.
Perubahan ini juga diharapkan bisa bantu ngurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih sering terjadi.
Lalu, apa aja sih komponen yang harus dipenuhi biar bisa jadi penerima Bansos PKH? Yuk, simak!
- Komponen Kesehatan
Komponen kesehatan ini berlaku buat ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun).
Tapi, ada batasannya ya, ibu hamil cuma sampai anak kedua, begitu juga anak usia dini. - Komponen Pendidikan
Buat anak yang lagi sekolah, pastinya harus terdaftar aktif di sekolahnya. Ini berlaku buat anak SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, dan sederajat.
Bahkan, anak usia 6-12 tahun yang belum selesai wajib belajar 12 tahun juga bisa masuk ke komponen ini. - Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen ini mencakup lansia dan penyandang disabilitas. Mereka harus tercatat di dalam Kartu Keluarga (KK), baik sendiri atau satu keluarga.
Nah, penting banget nih, kamu harus udah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dulu buat bisa dapet Bansos PKH.
Itu dia info terbaru soal komponen yang wajib kamu punya buat jadi penerima Bansos PKH sesuai Juknis 2024. Semoga bermanfaat ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








