Jadi, Program Keluarga Harapan (PKH) itu bantuan sosial yang diperuntukkan buat keluarga kurang mampu. Tapi, ternyata nggak semua orang bisa dapet bantuan ini, lho. Ada beberapa golongan yang dilarang banget terima PKH. Yuk, cek siapa aja!
- TNI/Polri – Para prajurit dan polisi.
- ASN – Aparatur Sipil Negara.
- Pendamping Sosial – Mereka yang bantu distribusi bantuan sosial.
- Pensiunan ASN, TNI/Polri – Kalau udah pensiun dan masih terima dana pensiun.
- Orang yang dapet upah rutin – Dapat penghasilan dari APBN/APBD.
- Guru Tersertifikasi – Guru yang udah punya sertifikat.
- Penghasilan di atas minimum – Mereka yang penghasilannya lebih dari batas minimum kabupaten atau kota.
- Pemilik CV, Direksi, Komisaris – Terdaftar di data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jadi, buat kamu yang termasuk salah satu golongan ini, sayangnya nggak bisa dapet PKH. Semoga informasi ini bermanfaat!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








