Pedagang Kini Bisa Santai dengan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Intan Prawira
Rate this post

Sekarang para pedagang bisa lebih tenang, nih, karena BPJS Ketenagakerjaan punya perlindungan khusus buat mereka. Kalau ada yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS bakal nanggung biaya perawatan dan pengobatannya.

Jadi, kalau pedagang mengalami cedera atau kecelakaan saat berjualan, nggak perlu khawatir soal biaya medis. Selain itu, kalau kecelakaan bikin pedagang nggak bisa kerja sementara, BPJS juga bakal kasih santunan.

Kalau kecelakaan sampai bikin cacat atau bahkan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga bakal kasih santunan buat ahli waris. Santunan ini bisa mencapai 48 kali upah atau minimal sesuai dengan santunan jaminan kematian.

Dan, ada kabar baik lagi! Dua anak dari almarhum bakal dapet beasiswa dari SD hingga Universitas. Beasiswa ini bisa didapatkan jika kecelakaan kerja sampai menyebabkan kematian.

Dengan iuran yang terjangkau, pedagang bisa lebih tenang saat menjalankan usahanya. Perlindungan ini penting banget karena kerja sebagai pedagang juga punya risikonya sendiri.

Jadi, buat pedagang yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftarkan diri. Cukup isi data dan bayar iuran sesuai ketentuan. Dengan begitu, pedagang bakal lebih tenang dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja kapan saja.

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *