1. Siapkan Dokumen Dulu Pertama, pastikan kamu udah siapin semua dokumen yang diperlukan. Mulai dari Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan kerja atau berhenti kerja.
2. Pilih Cara Pencairan Ada beberapa cara untuk mencairkan dana JHT kamu:
- Kantor Cabang BPJS: Langsung datang ke kantor cabang terdekat.
- Aplikasi JMO: Pencairan melalui aplikasi ini bisa lebih cepat.
- Website Resmi: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Isi formulir klaim sesuai jenis klaim yang diajukan dan serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
3. Proses Verifikasi dan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bakal memverifikasi semua data kamu. Kalau semua persyaratan sudah oke, dana JHT akan segera dicairkan. Tapi, ingat ya, prosedur dan syarat bisa berubah, jadi selalu cek info terbaru di website resmi atau hubungi kantor cabang.
4. Waktu Pencairan Waktu pencairan dana JHT bisa berbeda-beda. Untuk saldo di atas Rp10 juta, biasanya prosesnya harus dilakukan di kantor cabang BPJS atau melalui website Lapak Asik. Sementara itu, pencairan via aplikasi JMO umumnya lebih cepat dibandingkan dengan cara konvensional.
Jadi, pastikan kamu cek semua info dan ikuti langkah-langkah di atas biar proses pencairan dana JHT kamu lancar jaya!